
Sintang — Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi dan memperluas wawasan masyarakat mengenai pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Pada Selasa, 17 Juni 2025, tim dari Kanwil melakukan kunjungan lapangan ke dua titik strategis di Kabupaten Sintang, yakni Kepolisian Resor Sintang dan pusat oleh-oleh lokal “Semprong 79”. Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk koordinasi hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembinaan dan pemberdayaan UMKM melalui pendekatan KI.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, serta tim JFT, JFU, dan Helpdesk Layanan KI. Fokus utama kunjungan adalah mendalami data penanganan aduan dan pelanggaran kekayaan intelektual dari tahun 2023 hingga 2025, sekaligus mengenali potensi produk unggulan lokal yang berdaya saing.
Koordinasi pertama dilakukan di Kepolisian Resor Sintang, tempat di mana Tim disambut oleh KBO Reskrim Lili Aryani dan Kanit Tipiter Ryan Dias Permana. Dalam pertemuan tersebut, Lili menginformasikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan pelanggaran kekayaan intelektual yang masuk ke Polres Sintang. Namun, ia menyatakan kesiapan untuk menyerahkan data dukung laporan tersebut kepada Kanwil sesuai format yang ditentukan.
Menariknya, dalam diskusi yang berlangsung hangat, Lili turut menyampaikan potensi UMKM Bhayangkari Polres Sintang yang belum memiliki perlindungan merek. Banyak produk telah dihasilkan, namun belum didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini membuka peluang baru bagi sinergi antara aparat kepolisian dan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam hal edukasi KI.
Menanggapi hal tersebut, Sari Nurhadi dari Kanwil menjelaskan pentingnya perlindungan merek sebagai langkah strategis bagi UMKM. Ia menegaskan bahwa Kanwil siap memberikan pendampingan hingga pelatihan khusus jika diperlukan. Bahkan, jika diizinkan, tim dari Kanwil bersedia menjadi narasumber dalam audiensi atau sosialisasi internal bagi para pelaku UMKM binaan Bhayangkari.
Setelah kunjungan ke Polres, tim Kanwil melanjutkan kegiatan ke pusat oleh-oleh “Semprong 79”, yang dikenal luas dengan produksi camilan khas berbahan dasar tepung beras. Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan langkah awal pengumpulan data untuk proses pengusulan produk tersebut sebagai kekayaan intelektual unggulan Kabupaten Sintang.
Kepala Kantor Wilayah memberikan apresiasi kepada Ibu Ida Mukayati, pemilik usaha Semprong 79, atas dedikasinya menjaga kearifan lokal melalui produk unggulan yang telah menembus pasar Kalimantan Barat dan bahkan ekspor ke Malaysia serta Jawa. Beliau menilai bahwa produk ini memiliki ciri khas dan nilai budaya yang patut dilindungi, serta berpotensi kuat untuk diajukan sebagai Indikasi Geografis.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar akan membuka layanan konsultasi merek khusus untuk UMKM Bhayangkari Sintang. Selain itu, akan dilakukan inventarisasi produk-produk UMKM yang berpeluang untuk didaftarkan sebagai merek, termasuk pendampingan administratif melalui sistem daring di laman resmi DJKI.
Khusus untuk Semprong 79, tim Kanwil akan mengumpulkan data detail mengenai bahan baku, teknik produksi, ciri khas rasa dan bentuk, serta wilayah distribusinya. Informasi ini akan menjadi landasan penting dalam proses kajian awal untuk kemungkinan pengusulan sebagai produk Indikasi Geografis. Dengan pendekatan ini, Kanwil berupaya memastikan bahwa potensi kekayaan intelektual daerah dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal.












