
Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Polandia resmi menandatangani Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA). Kesepakatan itu tidak hanya mencakup pemberantasan kejahatan umum, tetapi juga kejahatan di bidang perpajakan dan bea cukai.
Perjanjian MLA ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek, Jumat (19/9/2025), di Kementerian Kehakiman Polandia.
Polandia menjadi negara Eropa kedua setelah Swiss yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia. Supratman menegaskan, perjanjian ini merupakan langkah konkret pemberantasan kejahatan lintas negara, sekaligus penguatan posisi Indonesia sebagai anggota Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang atau Financial Action Task Force (FATF).
”Kerja sama ini tidak hanya mencakup pemberantasan kejahatan umum, tetapi juga kejahatan di bidang perpajakan dan bea cukai,” ujar Supratman melalui keterangan resmi, Jumat.
Ia juga menyebut penandatanganan itu bertepatan dengan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Polandia yang dimulai pada 19 September 1955 sehingga memiliki nilai historis yang sakral.
Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyebut perjanjian MLA akan menjadi awal baru bagi hubungan hukum kedua negara. Polandia juga ingin membuka diskusi lebih lanjut terkait kemungkinan transfer tahanan dan perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Selain perjanjian MLA, kedua menteri juga menandatangani joint statement yang menegaskan komitmen untuk memperkuat pertukaran pengalaman dan koordinasi antarkementerian. Supratman optimistis kesepakatan ini menjadi pintu masuk bagi pembentukan perjanjian MLA dengan negara-negara Uni Eropa ataupun mitra internasional lainnya.
Adapun dalam penandatanganan kerja sama bilateral itu, Supratman didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Inspektur Jenderal Nico Afinta, Staf Khusus Menkum Bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri RI. Delegasi RI juga didampingi Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Polandia Agus Heryana.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, dalam kesempatan terpisah menyambut baik penandatanganan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA) antara Indonesia dan Polandia. Kesepakatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan kejahatan lintas negara. Perjanjian ini semakin strategis karena tidak hanya menyasar tindak pidana umum, tetapi juga menyentuh sektor perpajakan dan bea cukai yang berdampak langsung terhadap ketahanan ekonomi negara.
"Sebagai bagian dari jajaran Kementerian Hukum, kami di Kantor Wilayah Kalimantan Barat mendukung penuh implementasi perjanjian ini. Kedepan, kami siap memperkuat koordinasi dan memastikan bahwa kerja sama internasional tersebut dapat memberikan manfaat nyata, baik dalam penegakan hukum maupun dalam perlindungan kepentingan masyarakat di daerah.” ucap Jonny.

