
Pontianak — Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut serta mengikuti kegiatan Webinar Series #26 Indikasi Geografis Nasional ke-3 yang digelar oleh DJKI dengan mengangkat tema “Dari Tangan Pengrajin untuk Dunia: Indikasi Geografis sebagai Penguat Daya Saing Kerajinan Indonesia”, Kamis (31/07). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom ini menghadirkan tokoh-tokoh penting dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Dewan Kerajinan Nasional, serta pelaku dan penggiat seni kriya dari berbagai daerah.
Webinar dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, yang menyampaikan apresiasi atas kontribusi berbagai pihak dalam mendukung perkembangan Indikasi Geografis (IG) di Indonesia. Hingga pertengahan 2025, sebanyak 188 produk telah mendapatkan perlindungan IG, namun Dirjen KI menyoroti bahwa hanya 35 di antaranya berasal dari sektor kerajinan. Razilu mendorong peningkatan peran komunitas pengrajin dan Dekranasda dalam menginisiasi pendaftaran IG sebagai strategi penguatan daya saing produk lokal di pasar global.
Senada dengan Dirjen KI, Sekjen Dewan Kerajinan Nasional, Reni Yanita, menyoroti pentingnya sinergi kebijakan perlindungan KI dengan penguatan komunitas pengrajin. Menurutnya, rendahnya kontribusi sektor kerajinan dalam pendaftaran IG menjadi tantangan besar. Reni menekankan bahwa IG bukan hanya alat hukum, melainkan bagian dari strategi branding, promosi, dan keberlanjutan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal yang otentik.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa tidak semua produk kerajinan dapat serta merta memenuhi syarat sebagai IG. Dibutuhkan keterkaitan kuat antara produk, reputasi masyarakat, dan wilayah geografisnya. Hermansyah menggarisbawahi pentingnya menjaga kualitas sesuai dengan deskripsi produk yang telah didaftarkan, agar kredibilitas IG tetap terjaga di mata pasar nasional dan internasional.
Hermansyah juga memaparkan bahwa kendala utama dalam peningkatan jumlah pendaftaran IG di sektor kerajinan adalah kompleksitas penyusunan dokumen deskripsi serta minimnya pemahaman teknis di kalangan perajin. Oleh karena itu, DJKI akan terus memperkuat asistensi dan pelatihan kepada komunitas pengrajin agar dapat menyusun dokumen yang sesuai standar, sebagai bentuk dukungan terhadap legitimasi hukum produk kriya.
Pemaparan menarik juga disampaikan oleh I Made Megayasa, Ketua MPIG Perak Celuk Bali, yang membagikan pengalaman sukses komunitasnya dalam memperoleh perlindungan IG. Ia menekankan bahwa perlindungan IG bukan hanya soal sertifikasi, melainkan juga pengakuan terhadap nilai budaya, identitas komunitas, dan kualitas produk. Kolaborasi erat antara masyarakat, pemerintah daerah, dan DJKI menjadi kunci keberhasilan Perak Celuk menembus pasar global.
Sesi webinar ini juga melibatkan pemerintah daerah seperti Dinas Perindustrian Kabupaten Sambas dan Balitbang Provinsi Kalimantan Barat, serta tokoh penggiat seni kriya, Hetty Kus Endang dari Sintang. Mereka menyampaikan pentingnya pelestarian budaya lokal serta peran strategis pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan mendorong produk kerajinan khas untuk dilindungi melalui IG.
Webinar ini menjadi momentum penting untuk mendorong keterlibatan lintas sektor dalam memperkuat ekosistem perlindungan kerajinan berbasis IG, sekaligus membangun kesadaran di tingkat akar rumput tentang nilai strategis kekayaan intelektual.
Sebagai tindak lanjut, DJKI akan melakukan asistensi aktif ke daerah-daerah, menyederhanakan dokumen deskripsi kriya, serta menyusun panduan teknis pendaftaran IG untuk pelaku UMKM. MPIG dan Dekranasda didorong untuk mengidentifikasi produk dengan ciri khas geografis agar segera dapat diajukan sebagai IG. Upaya ini ditujukan untuk menciptakan sistem perlindungan yang inklusif dan efisien, sekaligus meningkatkan daya saing kerajinan lokal di pasar digital dan internasional.
Webinar Series #26 ini menjadi bukti konkret bahwa penguatan daya saing kerajinan Indonesia tidak hanya bertumpu pada keindahan produk, tetapi juga pada perlindungan hukum dan strategi branding yang terstruktur melalui Indikasi Geografis. Kolaborasi, edukasi, dan komitmen menjadi kunci dalam menghadirkan kerajinan Indonesia ke panggung dunia.











