Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Rapergub Pengendalian Gratifikasi di Kalimantan Barat Capai Kesepakatan

Gambar WhatsApp 2025 04 21 pukul 17.48.21 1

Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Kalimantan Barat. Kegiatan ini di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, dengan tujuan menyempurnakan regulasi yang mengatur pencegahan gratifikasi di instansi pemerintah. Senin (21/04).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, Marlina. Turut hadir pula perwakilan dari Inspektorat, Biro Hukum Setda Provinsi, dan tim perancang peraturan-undangan yang terlibat dalam penyusunan draf Rapergub tersebut.

Marlina selaku Inspektur Provinsi Kalimantan Barat pentingnya pembaruan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi. Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pejabat dan pegawai dalam mengelola gratifikasi.

Dalam rapat tersebut, tim perancang peraturan yang dipimpin oleh Iis Sulaiha bersama anggota Pokja 3 menyoroti draf Rapergub secara mendetail, mulai dari konsiderans hingga pasal-pasal teknis. Hasilnya, rancangan tersebut dinilai telah memenuhi kaidah penyusunan peraturan-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.

Meski demikian, terdapat beberapa catatan perbaikan, terutama dalam hal penyesuaian dasar hukum, ketentuan umum, serta pembahasan beberapa pasal. Melalui diskusi intensif, peserta rapat berhasil menyepakati perubahan-perubahan tersebut sehingga rancangan Rappergub dapat lebih komprehensif dan aplikatif.

Zuliansyah selaku pimpinan rapat menyatakan bahwa hasil harmonisasi ini akan menjadi landasan bagi penerbitan Surat Keterangan Selesai Harmonisasi. Selanjutnya, draf Rapergub akan membahas tahap pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui peraturan pengendalian gratifikasi. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, diharapkan integritas aparatur sipil negara di Kalimantan Barat semakin terjaga, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 04 21 pukul 17.48.22 4Gambar WhatsApp 2025 04 21 pukul 17.48.22 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com