Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Kalimantan Barat. Kegiatan ini di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, dengan tujuan menyempurnakan regulasi yang mengatur pencegahan gratifikasi di instansi pemerintah. Senin (21/04).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, Marlina. Turut hadir pula perwakilan dari Inspektorat, Biro Hukum Setda Provinsi, dan tim perancang peraturan-undangan yang terlibat dalam penyusunan draf Rapergub tersebut.
Marlina selaku Inspektur Provinsi Kalimantan Barat pentingnya pembaruan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi. Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pejabat dan pegawai dalam mengelola gratifikasi.
Dalam rapat tersebut, tim perancang peraturan yang dipimpin oleh Iis Sulaiha bersama anggota Pokja 3 menyoroti draf Rapergub secara mendetail, mulai dari konsiderans hingga pasal-pasal teknis. Hasilnya, rancangan tersebut dinilai telah memenuhi kaidah penyusunan peraturan-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Meski demikian, terdapat beberapa catatan perbaikan, terutama dalam hal penyesuaian dasar hukum, ketentuan umum, serta pembahasan beberapa pasal. Melalui diskusi intensif, peserta rapat berhasil menyepakati perubahan-perubahan tersebut sehingga rancangan Rappergub dapat lebih komprehensif dan aplikatif.
Zuliansyah selaku pimpinan rapat menyatakan bahwa hasil harmonisasi ini akan menjadi landasan bagi penerbitan Surat Keterangan Selesai Harmonisasi. Selanjutnya, draf Rapergub akan membahas tahap pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui peraturan pengendalian gratifikasi. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, diharapkan integritas aparatur sipil negara di Kalimantan Barat semakin terjaga, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dokumentasi: