
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terkait Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Soedarso. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (28/05).
Rapat ini membahas payung hukum pengelolaan SDM non-PNS di BLUD RSUD dr. Soedarso, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Hadir sebagai peserta antara lain Jonny Pesta Simamora (Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar),Hary Agung Tjahyadi (Direktur RSUD dr. Soedarso), Erna Yulianti (Kadis Kesehatan Kalbar), Perwakilan Biro Hukum Setda Kalbar, serta Tim Pokja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar, Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, dan Wita Yuni Astuti.
Dalam pemaparannya, Jonny Pesta Simamora menekankan pentingnya harmonisasi peraturan ini dengan ketentuan pusat dan daerah. "Pegawai BLUD bisa berasal dari PNS maupun tenaga profesional non-PNS, namun pengaturannya harus jelas, termasuk hak, kewajiban, dan masa kerjanya," ujarnya.
Sementara itu, Hary Agung Tjahyadi menyatakan bahwa RSUD dr. Soedarso membutuhkan payung hukum yang kuat untuk mengoptimalkan kinerja tenaga kesehatan non-PNS. "Ini penting agar SDM profesional kami bekerja dengan kepastian hukum dan perlindungan yang jelas," jelasnya.
Rapat menghasilkan sejumlah masukan untuk penyempurnaan draf, termasuk mekanisme rekrutmen, sistem kontrak, dan penyesuaian dengan kebutuhan BLUD. Rencananya, pertemuan lanjutan akan digelar pada 2 Juni 2025 untuk finalisasi konsep sebelum diajukan ke Gubernur Kalbar.
Dengan adanya Rapergub ini, diharapkan pengelolaan SDM di RSUD dr. Soedarso semakin tertata, mendukung pelayanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat Kalimantan Barat.
Dokumentasi:

