
Pontianak - Kantor wilayah Kementerian Hukum bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang perubahan atas Pergub Nomor 39 Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman pengelolaan pembiayaan beasiswa bagi siswa SMA/SMK/SLB negeri, sekaligus membahas perluasan cakupan ke sekolah swasta. Rapat digelar di Ruang Rapat Transit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (16/04).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, dalam sambutannya menekankan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah. Ia menjelaskan bahwa proses ini wajib dilakukan agar peraturan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat. Selain itu, harmonisasi juga bertujuan meningkatkan kualitas substansi dan prosedur hukum sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Rita Hastarita, selaku inisiator Rapergub, memaparkan tiga tujuan utama perubahan ini. Pertama, perluasan sasaran beasiswa tidak hanya untuk sekolah negeri tetapi juga swasta. Kedua, adanya penambahan pasal baru yang memerlukan masukan dari tim harmonisasi. Ketiga, penyertaan pertimbangan hukum baru seperti Permendikbudristekdikti sebagai dasar penguatan aturan.
Tim Pokja 1 Pengharmonisasian yang terdiri atas Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, Malinda, dan Wita Yuni Astuti memberikan sejumlah masukan kritis. Mereka menyatakan bahwa perubahan Rapergub ini tidak cukup hanya melalui revisi pasal, melainkan harus dibuat Pergub baru. Alasannya, cakupan perubahan melebihi 50% batang tubuh, termasuk pergantian judul yang semula terbatas pada sekolah negeri.
Lebih lanjut, Tim Pokja 1 merekomendasikan agar mekanisme teknis seperti besaran beasiswa tidak dimuat dalam Rapergub, melainkan didelegasikan ke Keputusan Gubernur. Sementara itu, aturan terkait beban kerja guru cukup merujuk pada peraturan menteri tanpa perlu dijabarkan ulang. Hal ini dinilai akan mempermudah fleksibilitas penerapan kebijakan.
Rapat menghasilkan kesepakatan bahwa Rapergub akan dikembalikan ke pemrakarsa untuk disusun ulang sebagai Pergub baru. Substansinya akan mencakup seluruh mekanisme pemberian beasiswa, termasuk untuk sekolah swasta, dengan struktur yang lebih komprehensif. Langkah ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemerataan akses pendidikan di Kalimantan Barat.
Zuliansyah mengapresiasi inisiatif Pemda Kalbar dalam menyusun regulasi ini, terutama dampak positifnya bagi dunia pendidikan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Hukum siap mendukung proses harmonisasi hingga penetapan Pergub agar sesuai dengan asas kepastian hukum dan keadilan sosial.
Kegiatan ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui kebijakan inklusif. Dengan terbitnya Pergub baru nanti, diharapkan lebih banyak siswa dari berbagai latar belakang sekolah dapat menikmati manfaat beasiswa, sekaligus memperkuat tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Dokumentasi:


