
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Mempawah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Transit Lantai 2 Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Rabu (28/05).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora; Wakil Ketua Bapemperda DPRD Mempawah, Abdul Mutolib S.Kom.I; Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah, Drs. Aswin AS, MT; serta perwakilan dari Biro Hukum Sekda Provinsi Kalbar, DPUPR Kabupaten Mempawah, dan Dishub Provinsi Kalbar.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan pentingnya harmonisasi peraturan daerah untuk memastikan keselarasan dengan peraturan di atasnya serta kebutuhan masyarakat. "Raperda ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur jalan, demi menciptakan keamanan, kenyamanan, dan estetika wilayah," ujarnya.
Abdul Mutolib menambahkan bahwa Raperda ini menjadi wujud komitmen DPRD Mempawah dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. "Pengelolaan penerangan jalan umum yang profesional dan transparan akan mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat," jelasnya.
Rapat ini juga membahas aspek teknis pengelolaan penerangan jalan, termasuk tanggung jawab pemangku kepentingan, standar operasional, dan pengawasan. Drs. Aswin AS menyatakan bahwa Dishub Mempawah siap mengimplementasikan aturan tersebut guna mendukung mobilitas dan keselamatan warga.
Diharapkan, melalui proses harmonisasi ini, Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan infrastruktur yang lebih baik di Kabupaten Mempawah.
Dokumentasi:


