Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Melawi tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Ruang Rapat Muladi. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta diikuti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Melawi, Dr. P.R. Benirobin; Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Melawi, Ramdha Suhaimi; perwakilan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Fajar; Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi, Arif; Kabid Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Tengah, Untung Wibawa; perwakilan Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Tengah wilayah kerja Kalbar, Mohammad Arif Wymoyo dan Binardi Rizi; serta para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha, Selasa (2/9).
Dalam rapat, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Melawi, Ramdha Suhaimi, menekankan pentingnya pembentukan Raperda ini mengingat hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Melawi belum sepenuhnya terpenuhi. Aturan hukum daerah dinilai sangat diperlukan untuk menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Raperda ini juga menekankan paradigma baru dengan menggunakan pendekatan model sosial dalam memandang isu disabilitas. Dalam pendekatan ini, hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas bukan semata-mata karena keterbatasan fisik, melainkan akibat lingkungan yang belum mendukung terciptanya aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Karena itu, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat berkewajiban menghadirkan regulasi dan kebijakan yang menjamin akses setara bagi seluruh penyandang disabilitas.
Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha, bersama anggota tim dan peserta rapat lainnya melakukan penyisiran substansi Raperda mulai dari bagian awal hingga penutup. Hasil rapat memutuskan bahwa draft Raperda ini masih memerlukan penyempurnaan terkait arah, tujuan, dan kesesuaian muatan dengan peraturan yang lebih tinggi serta teknik penyusunan perundang-undangan. Selanjutnya, draft tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa untuk perbaikan sebelum dilakukan proses harmonisasi kembali di Kanwil Kementerian Hukum Kalbar.
Dokumentasi: