
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Perubahan Objek Pelayanan pada BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Sintang pada Selasa, bertempat di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly. Selasa (9/12).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zuliansyah, dan dihadiri oleh BKAD Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Kabupaten Sintang, BLUD Labkesda Sintang selaku pemrakarsa, serta Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pembukaannya, Zuliansyah menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan wajib dalam proses pembentukan peraturan daerah untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan memenuhi standar kualitas, baik dari segi prosedural maupun materiil. Ia menekankan pentingnya keselarasan antara Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat kemudian membahas substansi Raperbup yang berkaitan dengan perubahan objek pelayanan pada BLUD UPTD Labkesda Sintang. Labkesda sebagai unit layanan kesehatan daerah memiliki peran krusial dalam menyediakan layanan pemeriksaan yang cepat, akurat, dan terjangkau. Namun, perubahan objek pelayanan Labkesda memiliki implikasi langsung terhadap pengelompokan objek retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan ketentuan hierarki peraturan, Peraturan Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengubah norma yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah. Perubahan atas objek pelayanan yang berdampak pada retribusi harus dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah, bukan melalui Peraturan Bupati.
Setelah melalui pembahasan mendalam, rapat memutuskan bahwa proses Raperbup tidak dapat dilanjutkan. Pemrakarsa diminta untuk menuangkan substansi perubahan dalam Raperbup ke dalam usulan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Sebagai penegasan administratif, Kanwil Kemenkum Kalbar menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tanda telah selesainya proses harmonisasi sesuai prosedur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam pernyataan resmi menyampaikan:
“Kepastian hukum adalah prioritas utama dalam setiap proses pembentukan regulasi. Raperbup yang memiliki implikasi terhadap objek retribusi tidak dapat diproses tanpa dasar perubahan Perda. Keputusan ini bukan untuk menghambat, tetapi memastikan bahwa seluruh kebijakan daerah berjalan sesuai koridor hukum nasional. Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang untuk segera memulai proses perubahan Perda agar pelayanan Labkesda dapat terus ditingkatkan tanpa menimbulkan persoalan regulatif di kemudian hari.”
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar mengembalikan Raperbup kepada pemrakarsa dan menegaskan bahwa pelaksanaannya harus menunggu perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Humas).
Dokumentasi:


