
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kayong Utara tentang Pemanfaatan Alat dan/atau Sistem perekam Elektronik Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar. Rabu (6/8).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Daerah dalam memastikan setiap regulasi daerah disusun melalui mekanisme harmonisasi. Proses ini, menurutnya, penting untuk menjamin keselarasan substansi regulasi dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Inspektur Kabupaten Kayong Utara Oma Zulfithansyah; Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tengku Rosmen Anwar; Kasubbid PKB Fariz P. Aryansyah; Kasubbid SP Purwadi; Kasat Pol PP Andri Candra; Kasi P Dana Bank Kalbar Sukadana Hastina Vianti; Kabid Pendapatan Ronny Maulana; perwakilan Bank Kalbar yaitu Debbi, Sri Lestari, dan Sutapa; perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalbar Fitria; Bagian Hukum Kabupaten Kayong Utara Hendra; Diskominfo KKU Sy'bansyah; Analis Hukum Ary Widya Anita Sari; serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar Dono Doto Wasono, Cecilia Veronica Simanjuntak, Tri Wibowo, dan Mus Artodiharjo.
Kabid Pendapatan Kabupaten Kayong Utara, Ronny Maulana, dalam paparannya menjelaskan urgensi terbentuknya Raperbup ini. Dari sisi filosofis, peraturan ini bertujuan mendukung transparansi dan pertumbuhan ekonomi; dari sisi sosiologis, mendukung kesejahteraan masyarakat melalui akuntabilitas pajak daerah; sedangkan dari sisi yuridis, mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam sesi pembahasan, Dono Doto Wasono menyarankan perubahan judul menjadi “Pemanfaatan Sistem Elektronik Pelaporan Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah”, namun Kabid Pendapatan menilai perubahan judul perlu menyesuaikan kondisi lapangan agar tidak menyulitkan implementasi sistem di daerah.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah. Selanjutnya, Raperbup ini akan mengalami penyempurnaan dalam waktu satu hari oleh instansi pemrakarsa sebelum diterbitkan Berita Acara Harmonisasi dan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah.
Dalam penutup rapat, disampaikan kembali pentingnya kualitas regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, memiliki landasan yang kuat, serta dapat dilaksanakan secara efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dokumentasi:


