
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kayong Utara tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah Berupa Jasa Layanan Air Bersih. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalbar, serta diikuti secara daring oleh seluruh peserta melalui Zoom Meeting, Kamis (31/07).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang menyampaikan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari tanggung jawab Kanwil dalam memastikan peraturan daerah disusun secara cermat, sesuai ketentuan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Hadir dalam rapat secara daring antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kayong Utara, Rahadi; Kepala UPT Pelayanan Air Bersih Dinas PUPR Kayong Utara, Wawan; perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Hisamudin; serta dari Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, turut hadir Ronny dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara; Achmad dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kayong Utara; Fitria dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat; dan Hendra serta Saraswati dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kayong Utara.
Dari jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar sendiri, hadir langsung tim perancang peraturan perundang-undangan, yakni Iis Sulaiha selaku Ketua Pokja 3, bersama anggota tim A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, Delly Fanayitsha, serta CPNS Perancang Affan Azhadi.
Dalam pemaparan urgensinya, Kepala Dinas PUPR Kayong Utara, Rahadi, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayahnya masih terbatas pada pembangunan sarana dan prasarana, sedangkan anggaran daerah masih terbebani oleh berbagai kebutuhan pembangunan lainnya. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Bupati yang mengatur tata cara pemungutan retribusi atas jasa layanan air bersih sebagai sumber pendapatan baru yang sah bagi pemerintah daerah.
Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha, bersama tim perancang lainnya, memimpin telaah pasal demi pasal terhadap Rancangan Perbup tersebut. Dalam prosesnya, tim memberikan sejumlah catatan dan masukan yang menekankan pentingnya kesesuaian substansi dengan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 111 ayat (2) Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, aspek teknis penyusunan peraturan juga menjadi perhatian, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sebagai hasil dari rapat harmonisasi ini, disepakati bahwa draf Raperbup dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan berdasarkan masukan dan koreksi yang disampaikan dalam forum. Setelah diperbaiki, dokumen akan dijadwalkan untuk harmonisasi lanjutan di Kanwil Kemenkum Kalbar guna memastikan kelayakan substansi dan kepatuhannya terhadap norma perundang-undangan.
Dokumentasi:


