
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali mengadakan rapat lanjutan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedarso Provinsi Kalimantan Barat, Senin (02/06).
Bertempat di Ruang Rapat Transit Kanwil Kemenkum Kalbar, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora. Hadir dalam rapat tersebut Direktur RSUD dr. Soedarso Pontianak, Hary Agung Tjahyadi beserta jajaran; Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Ernawati beserta jajaran; Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Soeharto; perwakilan BKD Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofian dan jajaran; serta perwakilan dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Turut hadir dari Tim Kelompok Kerja 1 Pengharmonisasian Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, dan Wita Yuni Astuti.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian Rancangan Peraturan Gubernur dengan peraturan-undangan yang lebih tinggi, khususnya dalam konteks pengelolaan kepegawaian pada BLUD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Direktur RSUD dr. Soedarso dalam paparannya menjelaskan urgensi perubahan regulasi akibat dinamika kebutuhan tenaga profesional di lingkungan rumah sakit. Namun berdasarkan hasil diskusi seluruh peserta rapat, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Gubernur yang baru tidak perlu mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 20 Tahun 2023 yang saat ini berlaku, melainkan cukup dilakukan perubahan melalui mekanisme revisi.
Atas masukan tersebut, rencana peraturan dikembalikan kepada tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan penyusunan perubahan atas peraturan yang ada. Langkah ini dinilai lebih tepat dan efisien dalam menjawab kebutuhan kelembagaan RSUD dr. Soedarso tanpa menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
Dokumentasi:



