
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengadakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sambas tentang Mekanisme Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kabupaten Sambas. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, dihadiri oleh perwakilan instansi terkait secara luring maupun bold. Selasa (15/04).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Zuliansyah, yang menekankan pentingnya harmonisasi konsep Raperbup sebagai bagian dari tugas pokok lembaganya. Turut hadir Sekretaris DPRD Sambas Tuti Nuryati (via Zoom), Kepala Bagian Hukum Setda Sambas Erwanto, serta perwakilan Biro Hukum dan BKAD Provinsi Kalbar.
Dalam pemaparannya, Sekretaris DPRD Sambas menyampaikan urgensi penyusunan Raperbup ini, Merujuk pada Pasal 161 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan anggota DPRD menyerap aspirasi konstituen melalui reses. Meski Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib telah mengatur pengaturan, mekanisme teknis pelaksanaannya belum rinci, sehingga perlu diatur dalam Perbup.
Raperbup ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi anggota DPRD dalam melaksanakan resses, memastikan penyerapan dan tindak aspirasi masyarakat sesuai koridor hukum. Selain itu, dokumen ini juga bertujuan memastikan akuntabilitas moral dan politik anggota dewan kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkumham Kalbar yang diketuai Dono Doto Wasono melakukan peninjauan mendalam terhadap Raperbup, mulai dari struktur hingga substansi. Salah satu rekomendasinya adalah penyempurnaan judul dengan menambahkan frase "Pimpinan dan" sehingga menjadi "Mekanisme Pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas" .
Substansi Raperbup juga disarankan untuk diselaraskan dengan PP No. 18/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pokja 4 menilai kerangka dan teknis penulisan Raperbup telah memenuhi syarat UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun beberapa pasal masih perlu penyempurnaan.
Peserta rapat sepakat bahwa Raperbup ini akan menjadi landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan reses, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan representasi DPRD. Kemungkinannya besar, melalui regulasi ini, komunikasi antara anggota dewan dengan masyarakat dapat lebih terstruktur dan efektif.
Sebagai tindak lanjutnya, Tim Perancang Peraturan Setda Sambas akan merevisi dokumen berdasarkan masukan rapat. Proses harmonisasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan Raperbup tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diimplementasikan dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Dokumentasi:
