Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Harmonisasi Konsep Raperbup Mekanisme Reses Anggota DPRD Sambas Bahas Penyempurnaan Substansi dan Teknis

Gambar WhatsApp 2025 04 16 pukul 09.26.23

Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengadakan  Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi  Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sambas tentang Mekanisme Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kabupaten Sambas. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, dihadiri oleh perwakilan instansi terkait secara luring maupun bold. Selasa (15/04).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Zuliansyah, yang menekankan pentingnya harmonisasi konsep Raperbup sebagai bagian dari tugas pokok lembaganya. Turut hadir Sekretaris DPRD Sambas Tuti Nuryati (via Zoom), Kepala Bagian Hukum Setda Sambas Erwanto, serta perwakilan Biro Hukum dan BKAD Provinsi Kalbar.


Dalam pemaparannya, Sekretaris DPRD Sambas menyampaikan urgensi penyusunan Raperbup ini, Merujuk pada Pasal 161 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan anggota DPRD menyerap aspirasi konstituen melalui reses. Meski Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib telah mengatur pengaturan, mekanisme teknis pelaksanaannya belum rinci, sehingga perlu diatur dalam Perbup.

Raperbup ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi anggota DPRD dalam melaksanakan resses, memastikan penyerapan dan tindak aspirasi masyarakat sesuai koridor hukum. Selain itu, dokumen ini juga bertujuan memastikan akuntabilitas moral dan politik anggota dewan kepada konstituen di daerah pemilihannya.


Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkumham Kalbar yang diketuai Dono Doto Wasono melakukan peninjauan mendalam terhadap Raperbup, mulai dari struktur hingga substansi. Salah satu rekomendasinya adalah penyempurnaan judul dengan menambahkan frase  "Pimpinan dan"  sehingga menjadi  "Mekanisme Pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas" .

Substansi Raperbup juga disarankan untuk diselaraskan dengan PP No. 18/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pokja 4 menilai kerangka dan teknis penulisan Raperbup telah memenuhi syarat UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun beberapa pasal masih perlu penyempurnaan.

Peserta rapat sepakat bahwa Raperbup ini akan menjadi landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan reses, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan representasi DPRD. Kemungkinannya besar, melalui regulasi ini, komunikasi antara anggota dewan dengan masyarakat dapat lebih terstruktur dan efektif.

Sebagai tindak lanjutnya, Tim Perancang Peraturan Setda Sambas akan merevisi dokumen berdasarkan masukan rapat. Proses harmonisasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan Raperbup tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diimplementasikan dan responsif terhadap kebutuhan daerah.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 04 16 pukul 09.26.23 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com