
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Pelatihan Teknis Indikasi Geografis Tahun Anggaran 2025 yang telah memasuki hari ketiga. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, dan diikuti secara daring melalui platform Zoom. Pelatihan ini merupakan program dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian HukumRI, melalui Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan.
Pelatihan diikuti oleh perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Andy Hermawan Prasetio. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas SDM dalam hal penyusunan dokumen deskripsi, proses pendaftaran, hingga pengawasan terhadap produk yang dilindungi indikasi geografis (IndiGeo).
Paparan pertama disampaikan oleh Sri Esti Haryanti, Tim Ahli Indikasi Geografis, yang menjelaskan proses penyusunan dokumen deskripsi IndiGeo untuk produk pertanian. Ia menyoroti pentingnya penentuan produk potensial, karakteristik unik produk, serta informasi lingkungan yang memengaruhi kualitas. Ia menggunakan contoh jeruk pamelo Matang Biren sebagai model dalam penyusunan dokumen tersebut.
Sri Esti juga menekankan aspek teknis dan administratif dalam pelabelan produk IndiGeo, termasuk kewajiban mencantumkan dua logo—logo produk dan logo IndiGeo nasional—serta informasi penting seperti ukuran, mutu, dan tanggal kedaluwarsa. Ia menambahkan bahwa dokumen pendukung seperti hasil uji laboratorium, surat rekomendasi, dan struktur organisasi pengelola menjadi bagian tak terpisahkan dari permohonan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Gunawan dari DJKI, yang menjelaskan tahapan pemeriksaan indikasi geografis. Dimulai dari pemeriksaan formalitas hingga substansi, ia menekankan pentingnya konsistensi dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan keaslian data. Gunawan juga menjelaskan bahwa permohonan bisa ditolak jika terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen.
Dalam sesi diskusi, Devy Wijayanti dari Kanwil Kemenkum Kalbar mengangkat pertanyaan terkait verifikasi Madu Kelulut dan rencana pengajuan ulang IndiGeo untuk Lidah Buaya Pontianak. Gunawan menyarankan untuk membangun koordinasi sejak awal dengan pelaku usaha, serta melibatkan akademisi dan instansi terkait dalam penyusunan dokumen dan pengujian produk.
Materi kemudian dilanjutkan oleh Surip Mawardi, Ketua Tim Pengawas IndiGeo, yang memaparkan mekanisme pengawasan berdasarkan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengawasan adalah kunci dalam menjaga reputasi dan kualitas produk IndiGeo, serta mencegah penyalahgunaan nama yang telah dilindungi hukum.
Surip juga memaparkan petunjuk teknis pengawasan, termasuk aspek kelembagaan, keanggotaan, dan penggunaan logo IndiGeo. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dan pemerintah daerah dalam proses pengawasan agar mutu produk tetap terjaga sesuai standar yang ditetapkan dalam deskripsi.
Paparan terakhir disampaikan oleh Idris dari DJKI, yang menyoroti peran Kantor Wilayah dan Pokja daerah dalam menjaga kesinambungan perlindungan IndiGeo. Ia menyampaikan bahwa IndiGeo tak hanya melindungi hak hukum, tapi juga berkontribusi pada nilai ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga harus diperkuat demi keberlanjutan perlindungan tersebut.
Pelatihan hari ketiga ini ditutup dengan Ujian Komprehensif untuk mengukur pemahaman peserta terhadap seluruh materi. Hasil pelatihan ini diharapkan dapat diterapkan dalam mengidentifikasi produk lokal potensial, menyusun dokumen deskripsi, serta melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat.







