
Kubu Raya – Dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa, Mahasiswa KKL IAIN Pontianak bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bertajuk “Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)”, Jumat (18/07).
Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Desa Madu Sari, Kabupaten Kubu Raya, serta secara daring melalui Zoom. Sosialisasi dibuka dengan laporan dari Ketua Kelompok KKL Desa Madu Sari, Muhammad Ulinnuha, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa Madu Sari, Muhammad Hasan, yang menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas dipilihnya Desa Madu Sari sebagai lokasi kegiatan. Ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat kami untuk lebih memahami hukum dan mendapatkan akses bantuan hukum yang mudah,” ujar Muhammad Hasan.
Kegiatan yang dihadiri oleh aparatur desa, Kepala dan anggota BPD, Ketua RT, Kepala Dusun, serta ibu-ibu PKK ini dimoderatori oleh Inasul Kamalia, salah satu mahasiswi KKL. Bertindak sebagai narasumber, Sri Ayu Septinawati, Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, menyampaikan pentingnya kehadiran Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum yang merata.
Dalam pemaparannya, Sri Ayu menjelaskan bahwa Posbakumdes bertujuan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, memberikan layanan hukum yang mudah diakses—terutama bagi kelompok rentan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ia juga menekankan manfaat Posbakumdes bagi masyarakat desa, seperti pendampingan hukum gratis, perlindungan terhadap hak-hak hukum, hingga akses informasi hukum yang selama ini terbatas karena kondisi geografis dan ekonomi.
"Pembentukan Posbakumdes bukan hanya sebuah kebutuhan, tetapi merupakan keharusan demi terwujudnya sistem hukum yang adil dan inklusif di tingkat desa," tegasnya.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga disampaikan urgensi pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), yang anggotanya dapat berperan sebagai paralegal desa dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum dasar. Dengan adanya sinergi antara Posbakumdes dan Kadarkum, desa diharapkan tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi ruang aman hukum bagi seluruh warganya.
Tindak lanjut dari kegiatan ini diharapkan berupa pembentukan Posbakumdes secara berkelanjutan, dengan menyediakan ruang khusus di desa dan menugaskan kader Kadarkum sebagai paralegal. Langkah ini diharapkan mampu menjadikan Posbakumdes hadir tidak sekadar formalitas, tetapi berfungsi secara nyata dalam mewujudkan keadilan sosial di tengah masyarakat pedesaan.
Dokumentasi:


