
Landak – Dalam rangka mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Evaluasi Desa Sadar Hukum di Kabupaten Landak pada 14–16 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Dini Ardianti, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya), Afriandi Ahda, S.H. (Pengelola Bantuan Hukum), serta Maulidin.
Evaluasi dilakukan melalui koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Landak dan perangkat kecamatan, dengan kunjungan ke Desa Raja dan Desa Hilir Kantor, yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Kunjungan tersebut berfokus pada pendampingan penyusunan SK Posbankumdes, evaluasi SK kelompok Kadarkum, serta arahan mengenai pembuatan rekomendasi pelatihan paralegal. Selain itu, perangkat desa juga melengkapi tools evaluasi Desa Sadar Hukum sesuai pedoman dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Posbankumdes di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Landak. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Pj. Sekda Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, dengan turut dihadiri Staf Ahli Bupati, Alesius Assananda, serta Plt. Asisten Pemkesra, Nikolaus, S.H..
Dalam rapat tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, hadir sebagai pembicara dan menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Landak melalui Surat Bupati yang menginstruksikan pembentukan Posbankumdes di seluruh desa. Ia menegaskan target agar pembentukan Posbankumdes dapat rampung 100 persen sebelum 24 Agustus 2025. Rapat juga membahas kendala-kendala teknis yang dihadapi desa dalam proses pembentukan Posbankumdeskel.
Sebagai tindak lanjut, Tim Evaluasi Desa Sadar Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyusun laporan hasil evaluasi dan terus melakukan pendampingan kepada desa-desa di Kabupaten Landak agar percepatan pembentukan Posbankumdes dapat segera terealisasi.
Dokumentasi:



