
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Evaluasi Capaian Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdeskel) bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar. Rapat yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri secara tatap muka maupun virtual oleh berbagai pemangku kepentingan, Senin (1/9).
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkum RI, Constantinus Kristomo; Kepala Divisi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar; Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat; Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar; Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar; Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar; Para Penanggung Jawab per Kabupaten/Kota dari Kanwil Kemenkum Kalbar; Para Penanggung Jawab per Kabupaten/Kota dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar; Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar; serta Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar.
Rapat dibuka dengan arahan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menekankan pentingnya evaluasi untuk memetakan hambatan sekaligus menyusun strategi percepatan pembentukan Posbankumdeskel di Kalbar.
Dalam pengantarnya, Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa hingga saat ini baru terbentuk 810 Posbankumdeskel dari total 2.145 desa/kelurahan di Kalbar, atau kurang dari 50 persen. Ia menegaskan perlunya sinergi lintas sektor untuk mencapai target 100 persen. “Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mendorong percepatan pembentukan pos bantuan hukum ini. Beberapa daerah merespons cepat, namun masih banyak kabupaten/kota yang capaian persentasenya rendah bahkan di bawah 10 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Abussamah, menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia menegaskan pentingnya kerja sama lintas OPD dan dorongan langsung dari pemerintah provinsi agar target bisa tercapai. “Negara harus hadir sampai tingkat desa dan kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum. Ini bagian dari pemerataan akses keadilan sesuai amanat Presiden dan Gubernur,” tegasnya.
Sedangkan Constantinus Kristomo selaku Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkum RI menekankan pentingnya optimalisasi peran penyuluh hukum untuk membantu mempercepat proses pendataan dan pelaporan pembentukan pos. Ia juga mendorong agar seluruh desa/kelurahan dapat segera mencapai 100 persen sebelum pelaksanaan pelatihan paralegal yang akan dilaksanakan serentak.
Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian pandangan dari para peserta rapat, yang fokus pada identifikasi kendala di lapangan serta penyusunan langkah strategis bersama dalam mewujudkan percepatan pembentukan Posbankumdeskel di Kalimantan Barat.
Dokumentasi:








