
Pontianak — Tim Pemeriksa III Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pemeriksaan protokol notaris di wilayah Kabupaten Mempawah, Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Jabatan Notaris dan regulasi pengawasan yang dikeluarkan Kemenkum. Kamis (20/11).
Tim terdiri dari Rini Setiawati (unsur pemerintah), Diana Misano Sigit Palupi (unsur organisasi notaris), Dina Karlina (unsur ahli/akademisi), dan Irwan Kurniawan selaku sekretaris tim pemeriksa. Kegiatan dilakukan di kantor enam notaris yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu Wirawan Syughanda; Robby Angky Mufty Kusumo Nagaro; Syarifah Laila Mashitha Ali Sahab; Fanny Fantie Yuningsih; Shinta Jayanty Permatasari; dan Shana Febriany.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dan kerapian protokol, penutupan buku repertorium, daftar akta, minuta akta, pengelolaan dokumen wasiat, serta standar penyimpanan dan keamanan arsip. Tim juga menilai kepatuhan para notaris terhadap tata kelola administrasi kenotariatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pengawasan ini berlangsung serentak pada 19–21 November 2025 di sejumlah kantor notaris di Kabupaten Mempawah. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara untuk masing-masing notaris, kemudian dikompilasi sebagai bagian dari laporan MPD kepada Kementerian.
Notaris yang ditemukan memiliki kekurangan akan diberikan saran perbaikan dan akan dipantau melalui monitoring lanjutan. MPD menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan hukum dan profesionalisme notaris.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya pemeriksaan rutin sebagai fondasi terciptanya layanan hukum yang akuntabel.
“Pengawasan terhadap protokol notaris merupakan upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik. Notaris memegang peran penting dalam lalu lintas hukum masyarakat, sehingga tata kelola administrasi mereka harus sesuai standar dan tidak boleh ada kompromi,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa Kanwil akan terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan agar seluruh notaris di Kalimantan Barat menjalankan tugas jabatan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami berharap pemeriksaan ini mendorong peningkatan profesionalisme notaris serta memastikan setiap layanan yang diberikan benar-benar mencerminkan kepastian hukum,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum menargetkan terciptanya pelaksanaan jabatan notaris yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Humas).
Dokumentasi:
Pontianak — Tim Pemeriksa III Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pemeriksaan protokol notaris di wilayah Kabupaten Mempawah, Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Jabatan Notaris dan regulasi pengawasan yang dikeluarkan Kemenkum. Kamis (20/11).
Tim terdiri dari Rini Setiawati (unsur pemerintah), Diana Misano Sigit Palupi (unsur organisasi notaris), Dina Karlina (unsur ahli/akademisi), dan Irwan Kurniawan selaku sekretaris tim pemeriksa. Kegiatan dilakukan di kantor enam notaris yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu Wirawan Syughanda; Robby Angky Mufty Kusumo Nagaro; Syarifah Laila Mashitha Ali Sahab; Fanny Fantie Yuningsih; Shinta Jayanty Permatasari; dan Shana Febriany.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dan kerapian protokol, penutupan buku repertorium, daftar akta, minuta akta, pengelolaan dokumen wasiat, serta standar penyimpanan dan keamanan arsip. Tim juga menilai kepatuhan para notaris terhadap tata kelola administrasi kenotariatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pengawasan ini berlangsung serentak pada 19–21 November 2025 di sejumlah kantor notaris di Kabupaten Mempawah. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara untuk masing-masing notaris, kemudian dikompilasi sebagai bagian dari laporan MPD kepada Kementerian.
Notaris yang ditemukan memiliki kekurangan akan diberikan saran perbaikan dan akan dipantau melalui monitoring lanjutan. MPD menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan hukum dan profesionalisme notaris.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya pemeriksaan rutin sebagai fondasi terciptanya layanan hukum yang akuntabel.
“Pengawasan terhadap protokol notaris merupakan upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik. Notaris memegang peran penting dalam lalu lintas hukum masyarakat, sehingga tata kelola administrasi mereka harus sesuai standar dan tidak boleh ada kompromi,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa Kanwil akan terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan agar seluruh notaris di Kalimantan Barat menjalankan tugas jabatan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami berharap pemeriksaan ini mendorong peningkatan profesionalisme notaris serta memastikan setiap layanan yang diberikan benar-benar mencerminkan kepastian hukum,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum menargetkan terciptanya pelaksanaan jabatan notaris yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Humas).
Dokumentasi:



