Pontianak – Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Kota menjadi tempat pelaksanaan penyuluhan hukum bagi calon pengantin. Kegiatan ini menghadirkan Sri Ayu Septinawati, Penyuluh Hukum Madya, dan Defi Yustika Sari, Penyuluh Hukum Pertama dari Kanwil Kementerian Hukum Kalbar yang membahas hak anak serta upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Rabu (19/02).
Kegiatan diawali dengan pemaparan dari Defi Yustika Sari yang memperkenalkan profil Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat serta menjelaskan peran penyuluhan hukum dalam meningkatkan pemahaman masyarakat. Selanjutnya, Sri Ayu Septinawati menjelaskan aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga ketentuan utama, yaitu larangan penggunaan singkatan, angka, atau tanda baca dalam nama, serta persyaratan nama terdiri dari minimal dua suku kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Selain itu, penyuluhan juga membahas perlindungan terhadap korban KDRT sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dijelaskan bahwa KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sering dialami perempuan, terutama istri. Oleh karena itu, setiap korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan hukum guna menghindari tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Melalui penyuluhan ini, calon pengantin diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak mereka dalam pernikahan, termasuk perlindungan hukum bagi anak dan pasangan. Dengan edukasi ini, diharapkan dapat mengurangi potensi permasalahan hukum dalam kehidupan rumah tangga di masa mendatang.
Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berencana memperkuat kerja sama dengan KUA di Kota Pontianak dalam penyelenggaraan penyuluhan hukum secara berkelanjutan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan calon pengantin, sehingga dapat membangun keluarga yang harmonis dan memahami hak serta kewajiban dalam pernikahan.