
Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menggelar edukasi dan sosialisasi dalam ajang "Kalimantan Barat Food Festival ke-6" yang berlangsung di Ayani Megamall Pontianak. Kegiatan di hari ketiga festival ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual. Dengan menghadirkan booth layanan KI, pengunjung dapat berkonsultasi langsung mengenai hak cipta, merek, paten, dan desain industri, Kamis (13/02).
Tim Pelayanan KI Kalbar memberikan layanan informasi serta bimbingan terkait prosedur pendaftaran dan manfaat perlindungan KI. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.
Salah satu pengunjung booth berkonsultasi mengenai prosedur pendaftaran merek dagang agar mendapatkan perlindungan hukum. Petugas memberikan penjelasan mendetail mengenai syarat, proses pendaftaran, serta keuntungan memiliki hak merek yang sah. Dengan adanya edukasi ini, pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya perlindungan KI dalam menjaga identitas bisnis mereka.
Selain layanan konsultasi terkait pendaftaran merek, beberapa pengunjung juga mengadukan permasalahan pelanggaran merek dagang. Salah satu kasus yang ditangani adalah penggunaan merek tanpa izin oleh pihak lain. Herry Hermawan, selaku Analis KI dan PPNS KI Kanwil Kemenkum Kalbar, menjelaskan bahwa tindakan hukum terhadap pelanggaran KI merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual. Laporan pelanggaran dapat disampaikan ke PPNS KI Kanwil Kemenkum Kalbar, Polda Kalbar, maupun melalui situs pengaduan.dgip.go.id.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, pengunjung yang ingin mendaftarkan mereknya akan dibantu dalam pengisian formulir dan persiapan dokumen yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran serta memberikan akses lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh perlindungan KI secara resmi.
Selain itu, Tim Pelayanan KI berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai event serta media sosial. Konten-konten informatif terkait kekayaan intelektual akan terus disebarkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan KI.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar juga akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan oleh pemilik merek terdaftar. Proses mediasi hingga penyelidikan akan dilakukan dengan bersinergi bersama Polda Kalbar serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan adanya langkah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak KI dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil dan aman.


