
Pontianak – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kayong Utara melakukan mediasi dan konsultasi terkait sejumlah Raperda inisiatif untuk tahun 2025 dan 2026 bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jumat (26/9).
Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Dini Nursilawati, dan dilanjutkan dengan pengantar dari Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara, Asnawi. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran anggota Bapemperda, antara lain H. Alias, Mohammad Basir, Syarif Manshur, Yayan Juniansyah, M. Fauzi, dan Sy. Maryansyah. Dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat turut serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Wita Yuni Astuti.
Adapun agenda utama rapat ini membahas Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara tahun 2025, yakni tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Ketahanan Pangan yang dijadwalkan akan memasuki tahap public hearing pada 14 Oktober 2025. Selain itu, turut dibahas Raperda inisiatif tahun 2026, meliputi Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Bantuan bagi Masyarakat di sekitar Proyek Strategis Nasional, serta Penggantian Tanam Tumbuh terkait fungsi sosial tanah dan standar penggantiannya.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Bapemperda juga mendiskusikan mekanisme penarikan penyertaan modal, serta strategi agar keberadaan Proyek Strategis Nasional mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus kesejahteraan masyarakat Kayong Utara. Disebutkan pula bahwa DPRD telah menyelesaikan pembahasan Raperda RPJMD, sehingga tersisa lima Raperda yang masih dalam proses, yaitu Raperda RTRW, Raperda penyertaan modal pada Bank Kalbar, Raperda Bangunan Gedung, serta dua Raperda inisiatif DPRD.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan dukungannya terhadap langkah DPRD Kayong Utara dalam menyusun Raperda yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kanwil Kemenkum Kalbar siap mendampingi dan memberikan asistensi agar setiap Raperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menegaskan kesiapan mendukung pelaksanaan public hearing, menyiapkan kelengkapan berkas yang dibutuhkan, serta mendalami substansi Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara tahun 2026.
Dokumentasi:



