
Pontianak – DPRD Kabupaten Landak bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Transit Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar ini bertujuan untuk memastikan keselarasan dengan peraturan kebutuhan hukum daerah. Senin (24/03).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang menekankan pentingnya peran Badan Kehormatan dalam menjaga etika dan integritas anggota dewan. Hadir Zuliansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, yang mengikuti secara virtual melalui Zoom. Dari DPRD Kabupaten Landak, peserta yang hadir antara lain Bernadinus Mariadi selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), R. Sondang sebagai Sekretaris DPRD, serta Yoseph Bosman sebagai anggota DPRD. Perwakilan Sekretariat DPRD Landak juga serta dalam pembahasan ini.
Selain itu, Tim Kelompok Kerja (Pokja) 5 Kanwil Kementerian Hukum Kalbar juga berkontribusi dalam memberikan masukan teknis terkait rancangan peraturan. Tim tersebut terdiri dari Drajad Fajar Bintara, Achmad Yusuf, Erna Rahayu, dan M. Fahri Taufani. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan dalam menyusun peraturan yang dapat menjadi pedoman bagi Badan Kehormatan DPRD Landak dalam menjalankannya.
Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan ini disusun berdasarkan Pasal 192 dan 196 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 63 PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Regulasi ini berfungsi untuk mengatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik anggota DPRD. Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa Badan Kehormatan harus lebih proaktif dalam menjaga integritas anggotanya, tidak hanya menunggu pengaduan tetapi juga aktif dalam melakukan pemantauan.
Dalam pembahasan tersebut, Bernadinus Mariadi menyampaikan bahwa aturan ini akan memperkuat akuntabilitas dan kredibilitas DPRD Landak di mata publik. Regulasi ini akan mengatur secara detail tata cara pengaduan, proses verifikasi, penyelidikan, hingga sanksi yang dapat dijatuhkan. Sanksi yang diterapkan nantinya bisa berupa teguran tertulis hingga pengampunan sementara, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Setelah melalui tahap harmonisasi, rencana peraturan ini akan disusun dalam rapat paripurna DPRD Landak untuk disahkan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah, menekankan bahwa pihaknya siap mendukung penerapan peraturan ini agar sejalan dengan kebijakan nasional. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk mempercepat proses pengesahan, sebagai bentuk upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Dokumentasi:



