
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sambas tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Selasa (02/12).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, bersama Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar. Kegiatan ini juga diikuti perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas yang di antaranya hadir melalui zoom meeting, termasuk Kepala BKPSDM Kabupaten Sambas selaku pemrakarsa.
Raperbup ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem manajemen ASN berbasis kinerja, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengaturan tambahan penghasilan ASN (TPP) tidak sekadar menyentuh aspek kesejahteraan, tetapi juga menjadi mekanisme penguatan motivasi, disiplin, serta peningkatan kualitas layanan publik.
"Pengaturan mengenai TPP harus mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Pendekatan berbasis kinerja diharapkan mampu mendorong perubahan kultur birokrasi, dari sekadar bekerja administratif menjadi birokrasi yang responsif dan berorientasi pada hasil," ujar Zuliansyah dalam pengantar rapat.
Melalui forum harmonisasi ini, para peserta rapat turut membahas sejumlah substansi yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme penilaian kinerja, formula penghitungan, indikator beban kerja, serta justifikasi fiskal untuk memastikan implementasi TPP berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan celah hukum.
Rapat juga menyoroti pentingnya keselarasan teknis penyusunan peraturan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Statement Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora “Pemberian tambahan penghasilan ASN bukan hanya persoalan tunjangan, melainkan bagian dari reformasi birokrasi daerah yang harus didesain secara adil, terukur, dan akuntabel. Regulasi ini harus memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kemampuan keuangan daerah. Karena itu, proses harmonisasi menjadi penting agar peraturan yang lahir tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.”
Dengan berlangsungnya rapat harmonisasi ini, proses penyempurnaan Raperbup Sambas tentang Tambahan Penghasilan ASN memasuki tahap krusial sebelum nantinya ditetapkan sebagai peraturan resmi pemerintah daerah. (Humas).
Dokumentasi:



