
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mempawah tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dan dihadiri jajaran perangkat daerah terkait baik secara luring maupun daring. Selasa (9/12).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memenuhi aspek legalitas, konsistensi norma, dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga menyampaikan harapan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat agar Raperbup ini dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar di Kabupaten Mempawah.
Kepala Dinas Kesehatan, Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah, David Velantin P. Sianipar, menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 24 ayat (1) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan kepala daerah untuk mengatur remunerasi pejabat pengelola dan pegawai BLUD sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalisme.
Raperbup ini dipandang penting karena menjadi landasan pemberian remunerasi yang lebih terstruktur, adil, dan berorientasi pada kinerja. Pengaturan remunerasi di lingkungan BLUD Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan agar semakin responsif dan berkualitas.
Seluruh peserta rapat melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi Raperbup, mulai dari bagian batang tubuh hingga lampiran. Secara umum, materi muatan telah sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Harmonisasi juga memastikan Raperbup selaras dengan Permendagri 79 Tahun 2018 serta ketentuan penyelenggaraan Puskesmas yang berstatus BLUD.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa keseriusan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam memperkuat tata kelola BLUD patut diapresiasi.
“Rancangan Perbup ini bukan hanya soal pemberian remunerasi, tetapi menyangkut bagaimana pemerintah daerah memastikan layanan kesehatan dasar berjalan semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Harmonisasi ini kami pastikan berjalan objektif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar dapat menjadi instrumen peningkatan kualitas layanan publik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar selalu mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, konsisten, dan memiliki kepastian implementasi.
Hasil rapat harmonisasi menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mempawah tentang Remunerasi BLUD pada UPTD Puskesmas dinyatakan selesai dibahas dan layak dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bentuk penyelesaian proses. (Humas).
Dokumentasi:


