
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Melawi tentang Pemberian Penghargaan Ibadah Umrah dan Wisata Rohani, bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Selasa (2/12).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dengan melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, dan CPNS Perancang yang turut hadir sebagai bagian dari proses pembelajaran teknis legislasi.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menjelaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan wajib sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa harmonisasi berperan memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan hierarki peraturan di atasnya, sejalan dengan asas lex superior derogat legi inferior, sekaligus dapat diterapkan secara efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Melawi menyampaikan urgensi penyusunan Raperbup ini. Regulasi dimaksud diharapkan menjadi instrumen pemberian penghargaan kepada tokoh agama maupun masyarakat yang berkontribusi dalam pembangunan daerah, terutama dalam penguatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan, sehingga memiliki legitimasi hukum dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Pembahasan substansi dipimpin oleh penyaji dari Pokja Harmonisasi Kanwil, Fahri Taufani. Proses telaah mencakup penyempurnaan judul, penyusunan konsideran filosofis, sosiologis, dan yuridis, penyederhanaan dasar hukum, serta peninjauan struktur materi muatan agar sesuai dengan standar penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sejumlah frasa, istilah, serta struktur bab — yang dinilai tidak relevan dengan ruang lingkup materi — direkomendasikan untuk disederhanakan.
Setelah melalui pembahasan, rapat menyimpulkan bahwa substansi Rancangan Peraturan Bupati telah dinyatakan harmonis dan memenuhi ketentuan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar tindak lanjut.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa “Pembentukan peraturan daerah harus melalui proses yang cermat dan terukur, karena setiap regulasi bukan hanya dokumen administratif, tetapi instrumen yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan dan masyarakat. Raperbup ini tidak hanya memberi dasar hukum bagi program penghargaan berbasis nilai keagamaan, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berkontribusi bagi pembangunan. Melalui harmonisasi ini, kita memastikan peraturan yang lahir dapat dilaksanakan, tidak multitafsir, dan benar-benar memberi manfaat.” (Humas).
Dokumentasi:


