
Pontianak — Dalam rangka memastikan keberlanjutan dan efektivitas implementasi hasil Peacemaker Training tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan Sosialisasi Teknis Pelaporan Aktualisasi. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid, yakni di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta melalui platform Zoom ini, diikuti oleh para kepala desa, lurah peserta pelatihan, penyuluh hukum se-Kalimantan Barat, serta Tim Panselda kabupaten/kota. Kamis (3/7).
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Dalam sambutannya, Jonny menekankan pentingnya pelaporan aktualisasi sebagai bentuk nyata dari implementasi pelatihan Non Litigation Peacemaker yang telah diikuti sebelumnya. Ia menyebut bahwa aktualisasi oleh para kepala desa dan lurah juga menjadi penanda hadirnya layanan bantuan hukum (Posbakum) di tengah masyarakat desa dan kelurahan, guna menyelesaikan permasalahan hukum secara mediasi tanpa menyisakan luka mendalam bagi pihak yang bersengketa.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Dini Ardianti, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar. Materi teknis pelaporan aktualisasi disampaikan langsung oleh Tim Panselnas dari BPHN, yakni Masan Nurpian dan Susan. Keduanya memaparkan berbagai poin penting dalam penyusunan laporan serta tata cara pengunggahan laporan pada Aplikasi Pusat Jaringan Advokasi (PJA). Sesi ini ditutup dengan diskusi interaktif bersama peserta.
Turut hadir memberikan dukungan dan motivasi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah yang mendorong para peserta agar segera menyelesaikan laporan aktualisasi masing-masing. Dalam tindak lanjut kegiatan, para kepala desa dan lurah diminta segera mempersiapkan dokumen laporan aktualisasi, dengan pendampingan dari penyuluh hukum serta Tim Panselda kabupaten/kota setempat untuk proses pelaporan melalui Aplikasi PJA.|
Dokumentasi:


