
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026–2027. Kamis (11/13).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalbar, dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta dihadiri secara daring oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sintang, Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalbar, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menjelaskan bahwa proses harmonisasi bertujuan memastikan setiap rancangan produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif.
“Forum harmonisasi ini memastikan rancangan peraturan daerah yang disusun memiliki konsistensi norma, keterpaduan kebijakan, serta dapat diimplementasikan secara akuntabel. Dengan demikian, penyertaan modal ini menjadi instrumen kebijakan fiskal yang mendukung stabilitas ekonomi daerah dan memperkuat keuangan pemerintah daerah melalui sinergi dengan BUMD,” jelas Zuliansyah.
Selanjutnya, Plt. Kepala BPKAD Sintang, Harysinto Linoh, yang hadir melalui konferensi daring, menjelaskan bahwa Raperda ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) agar dapat berperan lebih besar dalam mendukung pembangunan daerah.
“Melalui penyertaan modal ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap Bank Kalbar dapat meningkatkan penyaluran kredit produktif, khususnya bagi pelaku UMK, serta memperluas akses pembiayaan dengan bunga ringan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Harysinto.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis terhadap substansi Raperda. Secara umum, rancangan peraturan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan tersusun secara harmonis, konsisten, dan implementatif. Penyertaan modal daerah ini harus menjadi kebijakan fiskal yang produktif—memperkuat BUMD dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi atas Raperda tersebut untuk kemudian diproses menuju tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang. (Humas).
Dokumentasi:


