
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sintang tentang Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Dewasa Tidak Sekolah (DTS). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, para perancang peraturan-undangan Kanwil, Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Bappeda Sintang, serta Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Sintang.
Rapat dibuka oleh Zuliansyah yang menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan kualitas hukum dari aspek formil dan material sehingga dapat diimplementasikan secara optimal di daerah. Dalam forum tersebut, pemrakarsa dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang memaparkan latar belakang penyusunan Raperbup, antara lain tingginya angka ATS dan DTS di wilayah Sintang yang berdampak pada rendahnya IPM, kondisi geografis yang menyulitkan akses pendidikan, dan perlunya penguatan tata kelola program pengembalian ATS dan DTS melalui regulasi.
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat juga menegaskan bahwa Sintang menempati posisi keempat tertinggi dalam jumlah ATS dari 14 kabupaten/kota di Kalbar, dengan jumlah mencapai sekitar 11 ribu anak. Hal ini menjadi dasar yang kuat untuk mendorong lahirnya peraturan bupati sebagai instrumen hukum yang mendukung peningkatan akses pendidikan. Dalam rapat, Tim Pokja Harmonisasi juga menyampaikan sejumlah masukan penting, seperti penyesuaian judul Raperbup agar mencerminkan substansi pengaturan, penyempurnaan konsiderans dan dasar hukum, penghapusan pasal-pasal yang tidak relevan, serta penyesuaian terminologi agar sesuai dengan kaidah peraturan-undangan.
Beberapa pasal juga diperbaiki, di antaranya penghapusan definisi yang tidak digunakan secara berulang dalam naskah, penambahan kewajiban pemerintah daerah dalam menyosialisasikan program kepada masyarakat, serta perluasan ruang kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta, BUMN, dan BUMD. Frasa “dana alokasi khusus” juga disesuaikan untuk Merujuk secara umum pada APBN. Tim juga mengusulkan penggunaan istilah “pendidikan kesetaraan” sebagai pengganti “pendidikan paket C” guna menyeragamkan istilah dengan ketentuan nasional.
Sebagai tindak lanjutnya, rapat menyepakati bahwa Raperbup ini telah harmonis dari sisi substansi maupun prosedural. Berita acara harmonisasi ditandatangani dan selanjutnya akan diterbitkan surat selesai harmonisasi melalui aplikasi e-Harmon. Diperkirakan, Raperbup ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung program pengembalian anak dan orang dewasa di luar sekolah, serta menjadi langkah strategi dalam peningkatan kualitas pendidikan dan IPM Kabupaten Sintang.
Dokumentasi:

