Mempawah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Sosialisasi Pembentukan dan Layanan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes/Kel) di Aula Kecamatan Mempawah Hilir, Senin (29/9).
Kegiatan ini melibatkan Plt. Camat Mempawah Timur, Tri Wahyuni, para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Mempawah Timur, Lurah Pulau Pedalaman, Lurah Sungai Pinyuh, perwakilan masyarakat dari kelurahan/desa, serta JFU Pengelola Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Dalam Berbagainya, Tri Wahyuni menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap keberadaan Posbankumdes/Kel dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan cepat kepada masyarakat.
Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi Kalbar, Abdul Manaf, dalam Arahnya mendesak dimulainya pembentukan Posbankumdes/Kel di seluruh desa dan kelurahan. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memenuhi hak hukum masyarakat, khususnya bagi warga yang tidak mampu.
Narasumber Dini Ardianti, Penyuluh Hukum Madya, menjelaskan tentang persyaratan pembentukan Posbankumdes/Kel, empat layanan utama yang diberikan, serta program pelatihan bagi paralegal dan pelatihan pembawa perdamaian bagi lurah dan kepala desa. Ia menekan agar pemerintah desa dan kelurahan segera terbentuknya Posbankumdes/Kel.
Sementara itu, Nurhidayati dari LKBH Perempuan dan Keluarga menyoroti penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia menekankan salah satu layanan penting Posbankumdes/Kel, yaitu rujukan advokat, di mana masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan masalah hukum dapat diarahkan ke lembaga bantuan hukum yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum.
Tindak lanjutnya, Tim Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan berkoordinasi intensif melalui camat dan mengawal usulan terkait SK pembentukan Posbankumdes/Kel hingga ke Bupati Mempawah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankumdes/Kel adalah langkah nyata untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat bagi masyarakat pedesaan. Ia menekankan bahwa program ini menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan tidak ada warga negara yang memperoleh hak hukumnya hanya karena keterbatasan ekonomi.
“Kehadiran Posbankumdes/Kel bukan sekedar formalitas, melainkan instrumen penting dalam memberikan rasa keadilan yang merata. Melalui layanan ini, kami ingin memastikan masyarakat miskin memiliki akses bantuan hukum yang sama dengan masyarakat lainnya. Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus mengawal pembentukan Posbankumdes/Kel agar benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Jonny. (Humas).
Dokumentasi: