Pontianak – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan KI mengikuti kegiatan Diskusi Publik Analisis Urgensi Kebijakan atas Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual secara daring melalui Zoom Meeting di ruang kerja masing-masing, Selasa (04/11). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, bersama Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti beserta para JFT Analis KI Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Andrieansjah, Direktur Kinerja dan Penghargaan ASN BKN RI Neny Rochyany, serta Bintang Meini Tambunan sebagai Ketua Tim Kajian.
Diskusi dibuka oleh Hadiyanto, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, yang menegaskan pentingnya penyusunan standar kualitas hasil kerja jabatan fungsional di bidang Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari sistem kinerja berbasis kualitas. Ia menyoroti perlunya dukungan kebijakan dan regulasi agar setiap jabatan fungsional di bidang KI memiliki pedoman kerja yang jelas, objektif, dan terukur, guna meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja.
Dalam paparannya, Bintang Meini Tambunan menyampaikan hasil kajian awal bahwa baru sebagian kecil jabatan fungsional KI yang memiliki quality assurance atau pedoman mutu. Oleh karena itu, rancangan peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman nasional untuk menetapkan standar mutu dan sistem penilaian yang lebih transparan dan seragam di seluruh Indonesia. Ia juga menekankan kewajiban Analis KI untuk mengikuti uji kompetensi sebanyak 20 jam pelajaran per tahun, sebagai bentuk peningkatan profesionalisme dan konsistensi kinerja.
Sementara itu, Neny Rochyany, yang diwakili oleh Eka R.D. Situmorang, menyoroti pentingnya sistem penilaian kinerja ASN berbasis kualitas, bukan sekadar kuantitas pekerjaan. Ia menegaskan bahwa standar kualitas yang objektif akan mencegah bias penilaian dan mendorong keadilan dalam sistem penghargaan kinerja. Neny juga menekankan perlunya penyesuaian standar organisasi dengan kultur birokrasi nasional, serta pentingnya peran pimpinan dalam memberikan arahan dan penguatan terhadap jabatan fungsional Analis KI.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Andrieansjah, yang menjelaskan kondisi eksisting jabatan fungsional KI, khususnya Analis KI yang masih dalam tahap penyesuaian pasca transformasi dari jabatan pranata komputer. Ia mengungkapkan bahwa belum adanya pedoman output yang jelas menyebabkan ketidakteraturan dalam distribusi tugas dan penilaian hasil kerja. Oleh karena itu, DJKI tengah merumuskan kebijakan untuk menetapkan standar kualitas hasil kerja yang dapat menjadi acuan dalam pembinaan, pengembangan kompetensi, dan penilaian kinerja.
Lebih lanjut, Andrieansjah menyampaikan bahwa DJKI berencana memperkuat peran kantor wilayah dalam ekosistem layanan KI nasional, termasuk kemungkinan pelibatan Kanwil dalam proses pemeriksaan awal permohonan KI. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan beban kerja dan memperkuat kontribusi daerah terhadap pelayanan KI secara nasional.
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan Kanwil Kalbar, Analis KI Muda Andy Hermawan Prasetio , menanyakan peluang pembentukan formasi pemeriksa merek di tingkat wilayah, khususnya mengingat posisi strategis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Menanggapi hal tersebut, DJKI menyampaikan bahwa usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek beban kerja, kesiapan infrastruktur, serta dukungan sistem dan SDM agar implementasinya dapat berjalan efektif dan proporsional.
DJKI akan melakukan pemetaan jenis dan beban kerja Analis KI di Kanwil Kalbar untuk mendukung penyusunan standar kualitas hasil kerja, maka dari itu Kanwil Kalbar diharapkan mengajukan rencana peningkatan kompetensi melalui pelatihan teknis, mentoring bersama DJKI, serta mengikuti pelatihan berbasis kebutuhan jabatan fungsional Analis KI, serta melakukan koordinasi lanjutan antara Kanwil dan DJKI terkait pembentukan regulasi rencana pelibatan Kanwil dalam pemeriksaan lanjutan permohonan KI, serta kesiapan infrastruktur, SDM, dan SOP pendukung di daerah.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah DJKI dalam menyusun kebijakan yang lebih adaptif dan terukur bagi jabatan fungsional di bidang Kekayaan Intelektual.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran jabatan fungsional, khususnya Analis Kekayaan Intelektual di daerah. Standar kualitas hasil kerja yang jelas akan membantu memastikan bahwa setiap kontribusi pegawai selaras dengan target organisasi dan kebutuhan layanan masyarakat. Kanwil Kalbar siap berkolaborasi aktif dengan DJKI dalam proses pembinaan, pengembangan kompetensi, serta peningkatan kualitas pelayanan KI di wilayah,” ujar Jonny.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran jabatan fungsional di bidang Kekayaan Intelektual semakin memahami pentingnya penguatan sistem kerja berbasis kualitas. Standarisasi kinerja ini akan menjadi fondasi utama dalam mendorong layanan KI yang profesional, terukur, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum.










