
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Diskusi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan bersama Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Sanggau. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar ini diinisiasi oleh Kecamatan Balai dan diikuti secara virtual oleh seluruh Camat serta Kepala Desa se-Kabupaten Sanggau, Jumat (26/9).
Diskusi dipandu oleh A. Fanni Pujiastomo selaku moderator dengan menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Sri Ayu Septinawati, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Sri Ayu menekankan urgensi pembentukan pos bantuan hukum sebagai sarana memperluas akses keadilan hingga tingkat desa.
Ia menjelaskan dasar hukum, syarat dan prosedur pembentukan, susunan anggota, hingga layanan yang tersedia di pos bantuan hukum. Selain itu, ia juga menyampaikan mekanisme pelatihan paralegal yang akan diberikan setelah peresmian pos bantuan hukum.
“Keberadaan pos bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan bukan hanya formalitas, tetapi kebutuhan nyata untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau,” ujar Sri Ayu.
Diskusi berlangsung interaktif, ditandai dengan antusiasme para peserta yang menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait percepatan pembentukan pos bantuan hukum. Dalam forum tersebut juga disampaikan komitmen bersama untuk mendorong percepatan pencatatan pos bantuan hukum desa/kelurahan se-Kabupaten Sanggau.
Sebagai tindak lanjutnya, PIC Posbankum Kabupaten Sanggau akan melakukan pendampingan dan pemantauan secara berkala terhadap kemajuan pendaftaran pos bantuan hukum di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum di desa maupun kelurahan.
Dokumentasi:

