
Jakarta — Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar pertemuan terbuka antara Menteri Hukum bersama para pelaku industri musik untuk membahas langkah-langkah perbaikan tata kelola royalti di tanah air, Jumat (31/10).
Pertemuan ini dihadiri para pencipta lagu, penggubah, penyanyi, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), LMK Nasional, artis nasional, kementerian terkait, hingga awak media. Forum ini menjadi wadah dialog langsung antara pemerintah dan para pelaku industri musik untuk mencari solusi bersama.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa penataan royalti membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dengan prinsip keadilan dan kewajaran.
“Untuk urusan royalti maka kementerian, semua pemangku kepentingan, dan teman-teman musisi berkumpul bersama, bicara hati ke hati tentang royalti dalam negeri. Kementerian Hukum perlu banyak mendengar teman-teman musisi yang hadir siang ini,” ujar Supratman. Ia menegaskan bahwa tata kelola royalti yang baik akan meningkatkan motivasi berkarya dalam ekosistem industri musik. Ketika kreasi terlindungi dan memiliki nilai ekonomi, maka para musisi akan terus menghasilkan karya baru.
“Yang bermasalah itu bukan industrinya, bukan penciptanya, tetapi ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah. Itulah kenapa saya dan kita semua berkepentingan untuk memperbaiki tata kelola tersebut,” tambahnya.
Pada periode ini, Kemenkum memastikan pelaksanaan tugas LMKN dan LMK berlangsung lebih transparan. Kewenangan pengumpulan dan pendistribusian telah dipisahkan secara tegas — LMKN hanya berwenang mengumpulkan, sementara pendistribusian dilakukan oleh LMK.
“Presiden Prabowo menyampaikan tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan atau mengambil hak orang lain. Kami ciptakan sistem agar ada check & balance antara LMKN dan LMK agar lebih transparan,” tegas Supratman. Ia juga meminta LMK untuk mengunggah laporan keuangan secara berkala, serta mengajak para pencipta untuk memberi kuasa pendistribusian royalti kepada LMK yang terbukti beroperasi dengan benar dan transparan.
Berbagai musisi dan pencipta lagu menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pemerintah.
Erens, penulis lagu, mendukung upaya audit LMK dan mengusulkan penyesuaian tarif pendaftaran hak cipta agar tidak memberatkan pencipta.
Musisi Armand Maulana turut menyampaikan apresiasi karena pertemuan terbuka semacam ini baru pertama kali dilakukan, padahal persoalan royalti telah berlangsung bertahun-tahun.
Selain itu, tokoh musik Dharma Oratmangun, yang pernah memimpin LMK KCI dan LMKN, mendukung kebijakan pemerintah memfokuskan pemungutan royalti digital dan analog melalui satu pintu di LMKN.
“Kita mendukung penuh agar kegiatan pengumpulan royalti analog dan khususnya digital harus segera dibenahi. Tata kelola digital harus melalui LMKN, satu pintu,” ujar Dharma yang hadir bersama berbagai unsur LMK lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa langkah Menteri Hukum untuk membuka ruang dialog dengan musisi adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola hak cipta secara nasional.
“Pertemuan terbuka ini adalah momentum penting untuk membangun kembali kepercayaan para pencipta terhadap sistem pengelolaan royalti. Kami di daerah siap mendukung kebijakan pusat, terutama dalam memperkuat layanan, edukasi, dan pengawasan agar hak para musisi benar-benar terlindungi,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan memperluas koordinasi dengan para pelaku seni di wilayahnya serta memastikan pemahaman tentang mekanisme royalti semakin merata.
“Transparansi adalah kunci. Ketika mekanisme dibereskan, para musisi akan lebih percaya diri berkarya dan industri musik Indonesia bisa tumbuh lebih sehat,” tutupnya. (Humas/Jm).
Dokumentasi:


