
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan pembinaan dan pengendalian di tempat (on site) terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris di Kota Pontianak, Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, selaku Ketua Tim I, bersama Analis Hukum Pertama sebagai Wakil Ketua dan tim pelayanan administrasi hukum sebagai anggota. pada Senin (24/11).
Pelaksanaan pembinaan dimulai melalui entry meeting, dilanjutkan pemeriksaan dokumen dan implementasi PMPJ pada layanan kenotariatan, serta ditutup dengan exit meeting yang memuat kesepakatan tindak lanjut. Tim memeriksa kesiapan notaris dalam menerapkan PMPJ, termasuk pedoman operasional, kelengkapan formulir, hingga proses asesmen risiko pengguna jasa.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan bahwa Notaris Priscila Rieska Pratiwilayan, telah menyusun pedoman Anti–Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta menyediakan formulir Customer Due Diligence (CDD) untuk perorangan, korporasi, dan perikatan lainnya. Notaris juga memiliki formulir penilaian tingkat risiko serta Enhanced Due Diligence (EDD) bagi pengguna jasa berisiko tinggi.
Namun, notaris menyampaikan kendala di lapangan: banyak pengguna jasa yang menolak atau keberatan mengisi formulir CDD. Dalam periode 2024–2025, belum ada pengguna jasa yang bersedia mengisi dokumen tersebut. Meski demikian, notaris berkomitmen untuk terus melakukan persuasi dan mengusulkan agar pengisian CDD menjadi mekanisme wajib yang terintegrasi secara digital dalam sistem AHU Online, sehingga seluruh notaris memiliki standar yang sama.
Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Exit Meeting yang ditandatangani kedua pihak. Notaris berkomitmen memperkuat penerapan PMPJ dalam praktik kenotariatan untuk menghindari potensi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT).
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pembinaan on site merupakan instrumen penting dalam menjaga profesionalisme notaris.
“PMPJ adalah garda depan perlindungan profesi notaris. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang integritas pelayanan hukum kepada masyarakat. Setiap notaris harus memastikan identitas, profil risiko, dan jejak transaksi pengguna jasa, agar terhindar dari celah yang dimanfaatkan dalam TPPU atau TPPT,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian harus konsisten dan didukung koordinasi antara Kantor Wilayah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Daerah.
“Kami di Kanwil Kemenkum berkomitmen mendampingi notaris agar penerapan PMPJ dilakukan secara benar, sistematis, dan berkesinambungan. Kepatuhan bukan beban, tetapi pondasi keamanan hukum dan kepercayaan publik,” tambahnya. (Humas).
Dokumentasi:



