Pontianak – Tim Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Pembinaan JDIH di Wilayah Tahun 2025 dengan tema “Pemaparan Modul Pembinaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah”. Acara berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (28/8).
Kegiatan dibuka oleh Saefur Rochim, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN, yang juga menjadi narasumber pertama. Ia menegaskan bahwa pembinaan JDIH oleh Kantor Wilayah memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN serta Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Menurutnya, pembinaan mencakup enam aspek utama: organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. “Penguatan keenam aspek ini akan memastikan JDIH mampu menyediakan informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Yenti Kristinadewi, JFT Pustakawan Ahli Madya BPHN selaku narasumber kedua, menekankan pentingnya standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan, penyusunan abstrak wajib memenuhi unsur kepala abstrak, dasar pertimbangan, dasar hukum, materi pokok, dan catatan teknis. “Penerapan standar ini akan meningkatkan kualitas layanan informasi hukum serta kompetensi pengelola JDIH di daerah,” jelasnya.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Katarina Rosariani, JFT Pustakawan Ahli Madya BPHN, juga membahas evaluasi JDIH Kanwil, mulai dari keaktifan website, integrasi dengan portal jdihn.go.id, hingga kesesuaian metadata dokumen hukum. Pengelola JDIH Kanwil didorong untuk menyampaikan rekomendasi perbaikan, termasuk sinkronisasi dokumen berkala, peningkatan sosialisasi, serta ketepatan waktu dalam pelaporan.
Adapun dua modul yang dipaparkan kali ini merupakan bagian dari lima modul yang telah disusun oleh BPHN. Tiga modul lainnya dijadwalkan akan dipresentasikan pada hari kedua kegiatan, Kamis (29/8).
Sebagai kelanjutan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan mempersiapkan pelaksanaan Rencana Aksi B09 dalam bentuk Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH dan layanan literasi hukum bagi anggota JDIH di wilayah, berpedoman pada modul yang telah disusun BPHN.
Dokumentasi: