Pontianak – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah Tahun 2025 dengan tema “Pemaparan Modul Pembinaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah”. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (28/8).
Acara dipandu oleh Emalia Swartika, Kepala Bidang Bina JDIHN BPHN, yang menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman dan kompetensi pengelola JDIH. Ia menekankan agar setiap anggota JDIH memastikan standar metadata dalam penginputan dokumen hukum, ketersediaan website sesuai standar JDIH, serta keteraturan dalam sinkronisasi data pada portal jdihn.go.id.
Hadir sebagai narasumber, Diden Priya Utama (Pranata Komputer Ahli Muda) memaparkan standar pengolahan dokumen hukum yang berpedoman pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Menurutnya, pengelolaan JDIH mencakup tiga aspek: standar website, standar metadata dokumen hukum, dan integrasi JDIH. Ia juga mendorong agar server JDIH dialihkan ke Diskominfo daerah serta pemanfaatan aplikasi ILDIS (https://ildis.bphn.go.id) untuk mendukung integrasi data.
Faizal Yusuf (Analis Hukum) sebagai narasumber kedua, menjelaskan kewajiban pelaporan tahunan melalui e-Report sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f Perpres Nomor 33 Tahun 2012. Ia menekankan agar laporan disampaikan tepat waktu pada bulan Desember setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja anggota JDIH. Laporan tersebut mencakup aspek organisasi, SDM, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, hingga pemanfaatan TIK.
Sementara itu, Iswiyati Kunti (Pustakawan Ahli Muda) menyoroti peran literasi hukum dalam penguatan JDIH. Menurutnya, JDIH tidak sekadar berfungsi sebagai bank data hukum, melainkan juga sebagai pusat edukasi hukum bagi masyarakat dan aparatur pemerintah. Kanwil, lanjutnya, dapat berperan aktif melalui pembuatan konten literasi hukum, sharing knowledge, hingga penguatan Pojok JDIH di berbagai daerah.
Sebagai hasil kegiatan, Tim Kerja JDIH Kanwil Kalimantan Barat akan menindaklanjuti dengan penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan JDIH dan layanan literasi hukum bagi anggota JDIH di wilayah. Pelaksanaan Bimtek akan dikoordinasikan bersama BPHN agar pendampingan teknis dapat diberikan langsung oleh Kantor Wilayah sesuai rencana aksi B09 Tahun 2025.
Dokumentasi: