
Pontianak - Program Bincang Kapuas RRI Pontianak siang ini menghadirkan perbincangan mendalam mengenai operasionalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan se-Kalimantan Barat. Dipandu Host Vico Alhadi, dialog ini mengulas bagaimana Kementerian Hukum di Kalimantan Barat memperluas akses layanan hukum hingga ke tingkat desa sebagai upaya memberikan edukasi, informasi, dan penyelesaian persoalan hukum masyarakat secara lebih dekat dan terjangkau. Hadir sebagai narasumber, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang menjelaskan secara komprehensif konsep dan tujuan pembentukan Posbankum. Rabu (19/11).
Dalam siaran tersebut, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa Posbankum merupakan langkah strategis pemerintah untuk membudayakan kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Menurutnya, layanan ini dibentuk agar masyarakat tidak lagi menghadapi hambatan jarak, biaya, ataupun keterbatasan akses saat membutuhkan informasi dan bantuan terkait hukum. “Pos bantuan hukum ini dihadirkan agar layanan kepada masyarakat lebih terjangkau dan menjadi wadah penyelesaian sengketa di lingkungan desa,” jelas Joni. Ia mengungkapkan bahwa sejak 3 Oktober lalu, seluruh 2.145 desa dan kelurahan di Kalimantan Barat telah memiliki Posbankum, yang rencananya akan diresmikan secara resmi pada 4 Desember mendatang.
Terkait kesiapan operasional, Jonny menyampaikan bahwa para legal sebagai operator Posbankum telah melalui berbagai tahap pemberdayaan. Para legal tersebut bukan ASN, aparat, maupun anggota TNI/Polri, tetapi warga desa yang ditunjuk oleh kepala desa atau lurah. Mereka mendapat pelatihan dari Kemenkum bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum, termasuk penilaian ketat terkait kedisiplinan, penguasaan materi, dan kelayakan praktik. “Para legal itu ibarat paramedis dalam dunia kesehatan, tetapi bergerak dalam pelayanan hukum. Mereka pembantu dari pemberi bantuan hukum dan bekerja di bawah asistensi lembaga bantuan hukum,” ungkapnya. Jonny menambahkan bahwa Posbankum diperkirakan mulai aktif memberikan layanan penuh pada Januari mendatang.
Dalam operasionalnya nanti, Posbankum akan menyediakan empat jenis layanan utama: pemberian informasi hukum dasar, konsultasi awal, rekomendasi atau saran penyelesaian masalah, serta rujukan kepada lembaga bantuan hukum atau advokat sesuai kategori masyarakat yang membutuhkan. Ia menegaskan bahwa para legal tidak diperkenankan menangani perkara secara mandiri, melainkan hanya bertindak sebagai pendamping awal yang mengarahkan masyarakat pada prosedur dan jalur bantuan hukum yang tepat. “Segala proses tetap berada dalam kendali lembaga bantuan hukum terakreditasi. Para legal membantu agar masyarakat tidak salah langkah,” tegasnya.
Menanggapi persoalan hukum yang kerap muncul di lingkungan desa, Jonny menyebut bahwa sebagian besar masalah terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum maupun administrasi, mulai dari sengketa keluarga, pertanahan, hingga pengurusan dokumen kependudukan. Dengan hadirnya Posbankum, masyarakat tidak lagi kebingungan atau salah arah dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi. “Posbankum ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat desa. Kehadirannya memastikan warga mendapat arahan yang benar, pendampingan awal, serta rujukan yang tepat. Negara ingin masyarakat tidak berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum,” tutupnya.
Melalui dialog di RRI Pontianak ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan mudah dijangkau hingga ke pelosok desa, sehingga masyarakat dapat semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan sehari-hari. (Humas; Young).
Dokumentasi:


