
Pontianak - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Hajrianor, didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, JFT dan JFU Pelayanan KI, serta Helpdesk Layanan KI mengikuti Rapat Koordinasi Kegiatan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro secara virtual, Senin (03/03) di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum. Rapat ini membahas tentang kegiatan yang akan dilaksanakan Kementerian UMKM Republik Indonesia di Kalimantan Barat pada tanggl 12 Maret 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran pelaku usaha mikro terhadap pentingnya sertifikasi dalam menjalankan usaha.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Republik Indonesia Riza Adha Damani membuka rapat dengan menyampaikan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha mikro melalui berbagai kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam rapat koordinasi ini, Riza menyoroti pentingnya sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menciptakan ekosistem usaha mikro yang kondusif. Selain itu, berbagai program pendampingan serta kemudahan perizinan guna meningkatkan daya saing usaha mikro di Indonesia.
Lebih lanjut, Riza Adha Damani uga menyampaikan pada Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro ini akan membuka fasilitas dan layanan bagi usaha mikro seperti Penerbitan NIB, Sertifikasi Halal, Sertifikasi SP-PIRT, Sertifikasi Merek atau Hak Kekayaan Intelektual, Layanan Akses Permodalan, Layanan Asuransi Usaha, Layanan Asuransi Jaminan Ketenagakerjaan, dan Layanan Bantuan Hukum bagi UMK. Hal ini menjadi wadah penting dalam memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai hak-hak mereka serta fasilitas yang dapat dimanfaatkan.
Dalam rangka mendukung pelaku usaha mikro dalam memperoleh perlindungan hukum atas merek, DJKI bersama Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan berpartisipasi dengan membuka layanan booth pada Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro. Melalui booth ini, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan memberikan pelayanan konsultasi serta memfasilitasi permohonan pendaftaran merek bagi para peserta. Dengan target peserta yang mencapai 1.000 orang, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berharap layanan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha mikro untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaku usaha mikro yang telah mendaftarkan merek mereka, DJKI bersama Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat juga akan menyerahkan sertifikat merek yang telah terbit di Kalimantan Barat secara simbolis. Langkah ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi pelaku usaha lain untuk segera mendaftarkan merek mereka agar mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Selain itu, DJKI juga berharap dapat diberikan fasilitas untuk menyelenggarakan diseminasi kekayaan intelektual dalam kegiatan festival. Diseminasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang lebih luas mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi perkembangan usaha mikro di Indonesia.





