
Pontianak– Percepatan pembentukan Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu perhatian dalam rapat Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar).
Mengambil tempat di ruang kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum, rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hajrianor, didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deswati, serta jajaran di Bidang Pelayanan AHU.
Rapat tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desa/Kelurahan Merah Putih, yang bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan administrasi hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam arahannya, Hajrianor menekankan pentingnya langkah kolaboratif dalam menyukseskan program strategis ini. “Pembentukan Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan upaya strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kita harus bergerak cepat dan tepat agar program ini segera dirasakan manfaatnya,” tegas Hajrianor.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deswati, turut menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi awal dari serangkaian tahapan pelaksanaan program. “Kita akan mulai dengan pemetaan wilayah, identifikasi potensi desa atau kelurahan sasaran, serta membangun koordinasi aktif dengan pemangku kepentingan terkait, dalam hal ini Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kalbar” ungkap Deswati.
Dalam rapat ini, jajaran Bidang Pelayanan AHU juga membahas kesiapan teknis, strategi komunikasi, serta dukungan sumber daya manusia dalam mendukung keberhasilan pembentukan Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Barat.
Rapat ini mencerminkan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam memperluas akses layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di daerah yang selama ini belum tersentuh layanan administrasi hukum secara optimal.
Dokumentasi:





