
Pontianak – Dalam rangka memperkuat efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di wilayahnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pembahasan pengembangan aplikasi SILANOK (Sistem Laporan Online Notaris Kalimantan Barat) pada Kamis, 8 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deswati dan diikuti oleh Pranata Komputer Ahli Muda Very Shafrudin, Analis Hukum Ahli Muda Krisman Samosir, dan pelaksana di bidang Pelayanan AHU.
Aplikasi SILANOK dikembangkan sebagai bagian dari upaya digitalisasi sistem pelaporan dan pengawasan terhadap notaris. Sistem ini memungkinkan pelaporan dilakukan secara daring dan terintegrasi, sekaligus memudahkan proses evaluasi. “Dengan SILANOK, proses pengawasan menjadi lebih cepat, transparan, dan terstruktur. Ini bagian dari transformasi digital pelayanan hukum di daerah,” ujar Deswati dalam arahannya.
Salah satu pembahasan penting dalam rapat tersebut adalah penambahan fitur dan penguatan sistem, termasuk kewajiban pengisian empat jenis laporan utama oleh notaris setiap bulannya. Selain itu, aplikasi akan dilengkapi dengan fitur pembuatan akun pengguna untuk seluruh anggota MPD dan Bidang AHU, serta penyediaan “kamar virtual” sebagai ruang kerja koordinatif masing-masing MPD.
“Notaris yang saat ini juga menjabat sebagai anggota MPD akan diklasifikasikan secara khusus dalam sistem. Ini penting untuk memastikan pemantauan dan pembinaan berjalan efektif,” ungkap Kabid Pelayanan AHU, Deswati, saat memimpin pembahasan teknis.
Deswati juga menekankan pentingnya pengembangan dashboard pelaporan berbasis wilayah dan indikator kinerja, serta fitur pemeriksaan digital administratif yang akan mendukung efisiensi pemeriksaan terhadap notaris di masa mendatang. “Kami tidak hanya ingin sistem ini berjalan, tapi benar-benar menjadi alat bantu yang mampu menyederhanakan proses pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Very Shafrudin yang merupakan Ketua Tim Pokja Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan kesiapannya untuk mendukung pembaharuan sistem. “Kami dari Tim IT siap merealisasikan pembaharuan sistem, namun tentunya ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi. Pertama, apabila transformasi sudah dilakukan, maka seluruh notaris yang sudah memiliki akun akan mendapatkan pemberitahuan permintaan reset password, serta kita harus bersurat ke PUSDATIN (Pusat Data dan Teknologi Informasi) untuk pengajuan uji kerentanan (vulnerability test). Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan data dan integritas sistem SILANOK,” ujar Very.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah akan segera menyurati PUSDATIN dan membentuk tim teknis pengembangan lebih lanjut. Dan diharapkan seluruh tahapan ini dapat diselesaikan tepat waktu agar aplikasi SILANOK dapat digunakan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dokumentasi:



