
Kubu Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah dengan melaksanakan koordinasi pengawasan dan pendampingan penyusunan buku dokumen Indikasi Geografis (IndiGeo) Kopi Melawi dan Kopi Landak. Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Liberika Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (13/6) ini menghadirkan dua perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar, yakni Sigit Pramono sebagai Pengolah Data Evaluasi dan Informasi, serta Windy Wijaya Kusuma dari Helpdesk Layanan KI. Keduanya hadir untuk memberikan bimbingan teknis dan memperkuat sinergi antara para pelaku MPIG kopi di Kalimantan Barat.
MPIG Kopi Liberika Kayong Utara menjadi tuan rumah kegiatan ini, yang tidak hanya dikenal sebagai pionir dalam pengembangan kopi berbasis Indikasi Geografis, tetapi juga telah meraih pengakuan dunia. Produk ini pernah dinobatkan sebagai “Best Alternative Coffee in the World” dalam ajang World Coffee Challenge di Spanyol, membuktikan kualitasnya yang mampu bersaing di pasar global.
Dalam kegiatan ini, Gusti Iwan Darmawan atau yang akrab disapa Iwan Kojal, selaku Sekretaris MPIG Kopi Liberika Kayong Utara, menyatakan kesiapan untuk menjadi pendamping teknis bagi MPIG Kopi Robusta Gunung Niyut (Landak) dan MPIG Kopi Liberika Katab Kebahan (Melawi). Ia menyampaikan bahwa pengalaman MPIG Kayong Utara dalam menyusun dokumen IndiGeo dan melakukan promosi berbasis nilai lokal menjadi modal penting untuk dibagikan.
Keberhasilan MPIG Kayong Utara tidak hanya terletak pada aspek teknis, tetapi juga pendekatan partisipatif dalam pemberdayaan petani dan pelestarian lingkungan. Dengan dukungan WWF, mereka menerapkan prinsip keberlanjutan, salah satunya melalui pembangunan solar house sebagai fasilitas pengolahan kopi yang ramah lingkungan dan berstandar tinggi.
Pendekatan tersebut dinilai sangat relevan untuk diadaptasi oleh dua MPIG lainnya yang masih dalam proses pengembangan. Melalui Safari Bimbingan Teknis (BimTek) dan pemanfaatan anggaran daerah, para petani kopi di Landak dan Melawi diharapkan bisa meningkatkan kapasitas serta mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis mereka.
Kegiatan koordinasi ini juga menegaskan peran negara dalam melindungi produk unggulan daerah. Kanwil Kemenkum Kalbar melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mendorong kolaborasi antara MPIG, dinas teknis, akademisi, serta stakeholder lainnya agar penyusunan dokumen dan proses pendaftaran IndiGeo dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu.
Dukungan dari Balitbang Provinsi dan Dinas Perkebunan Kalbar juga menjadi faktor penting, terutama dalam hal standardisasi mutu produk, pembinaan kelembagaan petani, hingga riset lanjutan terhadap potensi varietas lokal kopi Kalimantan Barat. Langkah-langkah ini menjadi fondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing kopi daerah.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pendampingan teknis secara intensif kepada MPIG Kopi Robusta Gunung Niyut dan MPIG Kopi Liberika Katab Kebahan. Target utama adalah memastikan kedua kelompok tersebut dapat melakukan pendaftaran IndiGeo tahun ini dan secara paralel meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dengan kolaborasi yang semakin kuat antar MPIG, pemerintah daerah, dan pusat, diharapkan kopi-kopi khas Kalimantan Barat tidak hanya bertahan secara kualitas, tetapi juga semakin dikenal, dihargai, dan menjadi ikon unggulan Indonesia di pasar kopi dunia.






