
Pontianak – Dalam rangka mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hajrianor, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deswati, Analis Hukum Ahli Muda Krisman Samosir, serta jajaran pelaksana pada Bidang Pelayanan AHU.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung percepatan legalitas koperasi desa.
“Pembentukan Koperasi Merah Putih ini bukan sekadar program, tapi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat struktur ekonomi di desa dan kelurahan. Peran Kementerian Hukum, khususnya para notaris, sangat krusial dalam memastikan pendirian koperasi berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Jonny.
Koordinasi ini juga membahas landasan hukum yang melatarbelakangi program KDMP, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, hingga Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengesahan Koperasi Merah Putih. Berdasarkan kebijakan ini, seluruh notaris tanpa terkecuali diberikan kewenangan untuk memproses pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi melalui sistem Ditjen AHU.
Deswati, selaku Kepala Bidang AHU, menambahkan bahwa Kantor Wilayah siap memfasilitasi seluruh proses administratif yang diperlukan. “Kami akan memastikan notaris mendapat informasi dan dukungan teknis yang diperlukan agar pelayanan ini berjalan optimal dan seragam di seluruh wilayah Kalbar,” ujarnya.
Hajrianor turut menegaskan bahwa koordinasi dengan notaris akan segera ditindaklanjuti agar implementasi kebijakan ini tidak menemui hambatan di lapangan. “Kami targetkan pembentukan koperasi ini dapat mulai bergulir dalam waktu dekat. Semakin cepat legalitas terbentuk, semakin cepat pula koperasi bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ucapnya.
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi yang telah ditandatangani di Jakarta pada 14 Mei 2025, sebagai komitmen pemerintah mempercepat terbentuknya 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
Dokumentasi:







