
Pontianak - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kubu Raya, Kamis (22/05). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual serta permintaan narasumber untuk kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh Bappedalitbang. Kegiatan sosialisasi direncanakan akan berlangsung selama dua hari, dengan target peserta sekitar 35 orang per hari, dan difokuskan pada pelaku UMKM serta komunitas budaya lokal di Kabupaten Kubu Raya.
Tim Bappedalitbang diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, didampingi JFT Analis KI Muda Andy Hermawan Prasetio, JFU Bidang Pelayanan KI Reni, dan Helpdesk Bidang Pelayanan KI. Bappedalitbang menyampaikan bahwa sosialisasi akan difokuskan pada pemahaman dasar mengenai Kekayaan Intelektual, khususnya bagi pelaku UMKM. Materi yang akan disampaikan mencakup berbagai bentuk KI seperti merek, hak cipta, dan rahasia dagang. Permintaan narasumber dari Kanwil Kemenkum Kalbar diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindungan terhadap karya, produk, dan inovasi lokal. Selain itu, surat resmi dan jadwal pelaksanaan kegiatan akan segera disusun setelah penyesuaian tanggal oleh pihak Bappedalitbang dan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Koordinasi ini juga membahas potensi pendaftaran Kekayaan Intelektual secara komunal. Contohnya, beberapa komunitas penggiat di wilayah Kecamatan Sungai Raya memiliki produk khas seperti motif lokal dan kerajinan tenun yang bisa didaftarkan sebagai ciptaan pribadi maupun sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendorong perlindungan dan pengakuan terhadap identitas budaya daerah, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Selain itu, konsep merek kolektif seperti One Village One Brand juga diperkenalkan, di mana satu kelompok binaan bisa memiliki berbagai produk dengan label kolektif khas daerah.
Dalam tindak lanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menunjuk narasumber dari Bidang Pelayanan KI, menyusun materi sosialisasi, serta menyediakan layanan konsultasi langsung melalui booth layanan saat kegiatan berlangsung.
Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dan memperkuat ekosistem inovasi serta budaya lokal di Kabupaten Kubu Raya. Dengan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah, komunitas UMKM, dan lembaga terkait, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun daerah berbasis inovasi dan legalitas.




