
PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Barat tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Jalur Pendidikan Melalui Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Rapat berlangsung pada di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalbar.(21/10)
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, serta dihadiri jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, di antaranya Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, Delly Fanayitsha, dan Hagler. Turut hadir secara daring perwakilan Badan Kepegawaian Daerah, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan Inspektorat Provinsi Kalbar. Dalam sambutannya, Zuliansyah menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai bagian penting untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.
Sementara itu, Plh. Kepala BKD Provinsi Kalbar, Sukawati, menegaskan pentingnya penggantian Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 yang selama ini menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas belajar bagi ASN. “Seiring perkembangan regulasi dan dinamika kebutuhan organisasi, Pergub yang lama tidak lagi memadai dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Rapergub yang baru ini akan menjadi pijakan yang lebih kuat dan relevan untuk pengembangan kompetensi ASN melalui jalur pendidikan formal,” ujar Sukawati.
Harmonisasi ini dipandu Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha, bersama tim, yang menyisir secara detail mulai dari kop naskah hingga lampiran. Dari hasil telaah, ditemukan beberapa penyesuaian substansi dan teknik penyusunan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam keterangannya menyampaikan dukungannya terhadap proses ini sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam mewujudkan ASN yang profesional. “Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur administratif, tapi bagian penting dari komitmen kita untuk memastikan kualitas regulasi yang berdampak langsung pada peningkatan kapasitas SDM aparatur negara. Kita ingin memastikan bahwa setiap ASN yang mendapat tugas belajar benar-benar berada dalam koridor hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel,” ujar Jonny.
Ia juga menekankan bahwa kualitas kebijakan daerah sangat ditentukan dari kualitas peraturannya. Oleh karena itu, menurutnya, seluruh pihak harus memastikan Rapergub ini mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan dan mampu diimplementasikan secara efektif. Sebagai tindak lanjut, rancangan yang telah disepakati dinyatakan selesai dilakukan pengharmonisasian. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar untuk melanjutkan proses penetapan Raperaturan Gubernur tersebut. (Humas)
Dokumentasi:




















