
Pontianak – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan jumlah permohonan paten serta hak cipta di lingkungan lembaga pendidikan, penelitian, dan pengembangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengadakan audiensi dan koordinasi dengan Politeknik Tonggak Equator (Polteq) pada Rabu, 28 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di kampus Polteq Pontianak dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, beserta jajaran.
Turut hadir dalam audiensi ini antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, Analis KI/PPNS KI Herry Hermawan serta Helpdesk Layanan KI Windy Wijaya Kusuma. Rombongan disambut oleh Direktur Polteq, Anastasia Ari, bersama tim akademik dan manajerial kampus.
Dalam pertemuan tersebut, Jonny Pesta Simamora menyampaikan pentingnya pencatatan hak cipta terhadap karya tulis mahasiswa seperti tugas akhir dan skripsi. Menurutnya, perlindungan hukum atas karya ilmiah tidak hanya mencegah plagiarisme, namun juga memberikan pengakuan resmi atas kepemilikan karya. Ia menekankan bahwa meskipun hak cipta bersifat otomatis setelah publikasi, dokumentasi legal berupa surat pencatatan tetap dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan sah di mata hukum.
Sementara itu, Hajrianor menjelaskan lebih lanjut mengenai ragam Kekayaan Intelektual (KI), yang mencakup KI Komunal dan KI Personal. Ia menekankan pentingnya memahami berbagai jenis KI seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, hingga varietas tanaman. Informasi ini diharapkan dapat memperluas wawasan sivitas akademika mengenai peluang perlindungan terhadap hasil karya mereka.
Direktur Polteq, Anastasia Ari, menyambut positif kunjungan tersebut dan menyatakan bahwa lembaganya memiliki potensi besar dalam menghasilkan Kekayaan Intelektual, terutama dari program studi Budidaya Tanaman Pangan, Teknologi Pangan, dan Bisnis Kreatif. Inovasi dari mahasiswa dan dosen, seperti alat pertanian dan produk olahan pangan, memiliki nilai ekonomi tinggi jika dilindungi secara hukum melalui pendaftaran hak cipta atau paten.
Analis KI, Herry Hermawan, menambahkan bahwa program studi di Polteq secara aktif melahirkan berbagai ide kreatif yang berpotensi besar untuk didaftarkan sebagai KI. Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman tentang potensi pelanggaran hak cipta, terutama kasus plagiarisme karya tulis, serta menyampaikan informasi rinci mengenai biaya administrasi dalam permohonan pendaftaran merek, paten, dan hak cipta.
Sebagai langkah konkret, kedua belah pihak sepakat untuk menjajaki penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan menjadi dasar kolaborasi jangka panjang. Melalui PKS ini, diharapkan berbagai kegiatan seperti edukasi KI, fasilitasi pendaftaran, hingga pendampingan karya inovatif dapat terlaksana secara terstruktur dan berkelanjutan di lingkungan Polteq.
Dalam waktu dekat, akan disusun draft PKS antara Kanwil Kemenkum Kalbar dengan Polteq. Selain itu, rencana penyelenggaraan kuliah umum dan pendampingan langsung kepada mahasiswa serta dosen juga telah menjadi agenda tindak lanjut. Pendampingan ini meliputi proses pencatatan hak cipta atas skripsi, tugas akhir, dan karya inovatif lainnya.
Audiensi ini menjadi momen penting dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia pendidikan dalam membangun budaya perlindungan Kekayaan Intelektual. Diharapkan langkah ini mampu mendorong peningkatan jumlah permohonan KI dari sektor pendidikan tinggi, sekaligus memperkuat daya saing Kalimantan Barat dalam bidang riset dan inovasi.
Dengan semakin meningkatnya pemahaman dan partisipasi lembaga pendidikan dalam mencatatkan Kekayaan Intelektual, diharapkan para inovator muda Kalbar dapat berkembang menjadi pelaku ekonomi kreatif yang unggul dan terlindungi secara hukum.





