Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Audiensi dan Sinergi Kanwil Kemenkum Kalbar dengan Balitbang Provinsi Kalbar dalam Penguatan Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2025 08 14 at 16.53.33

Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus berupaya memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mendorong pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI). Pada Kamis, 14 Agustus 2025, Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar audiensi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Balitbang. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membangun sinergi strategis dalam upaya memperkuat pencatatan, pelindungan, serta komersialisasi kekayaan intelektual di daerah.

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, serta tim dari Bidang Pelayanan KI. Kedatangan rombongan Kanwil disambut hangat oleh jajaran Balitbang Provinsi Kalbar yang menyambut baik inisiatif kerja sama lintas lembaga demi kepentingan pembangunan daerah melalui penguatan KI.

Dalam pemaparannya, Kakanwil memperkenalkan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kalbar, mulai dari layanan kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, hingga harmonisasi peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum. Beliau menekankan pentingnya pencatatan budaya dan potensi lokal sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional. Menurutnya, Kalimantan Barat memiliki banyak produk khas yang layak memperoleh pengakuan hukum dan pelindungan negara.

Salah satu komoditas yang menjadi perhatian khusus dalam diskusi adalah Langsat Punggur, yang dinilai memiliki ciri khas kuat dan berpotensi besar untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IndiGeo). Selain itu, Jeruk Tebas juga disoroti sebagai produk unggulan yang bisa diarahkan pada pelindungan IndiGeo sehingga memberikan nilai tambah dan pengakuan sebagai produk asli Kalbar.

Kakanwil menegaskan bahwa upaya mendorong pencatatan IndiGeo sejalan dengan dorongan dari World Intellectual Property Organization (WIPO). Ia menyebutkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah dan populasi besar, hingga saat ini baru tercatat sekitar 194 IndiGeo secara nasional. Oleh karena itu, Kalimantan Barat diharapkan bisa berkontribusi dalam menambah daftar IndiGeo yang terdaftar.

Dari pihak Balitbang, disampaikan bahwa sentra HKI di Kalimantan Barat dalam beberapa tahun terakhir semakin aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun, mayoritas pendaftaran masih didominasi oleh hak cipta, sementara pendaftaran merek dan paten relatif rendah. Hal ini menjadi catatan penting untuk memperkuat kerja sama lintas sektor agar potensi lokal benar-benar terlindungi secara hukum.

Selain fokus pada pelindungan, pertemuan ini juga membahas pentingnya riset dan inovasi sebagai dasar pengembangan KI. Meski pertumbuhan KI di Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan perkembangan positif, namun dari sisi komersialisasi masih tertinggal dibandingkan negara lain. Karena itu, hasil-hasil penelitian perlu didorong agar dapat dikomersialisasikan sehingga mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

Pertemuan yang berlangsung dinamis ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dengan Balitbang Provinsi Kalbar. Kerja sama yang direncanakan mencakup fasilitasi pendaftaran KI, pemberian insentif melalui kebijakan daerah, hingga membuka peluang kerja sama dengan sektor perbankan dalam skema kredit berbasis sertifikat KI.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat menyusun daftar potensi Indikasi Geografis, merek kolektif, hak cipta, hingga pengetahuan tradisional yang ada di Kalbar dengan melibatkan masyarakat lokal dan dinas terkait. Selain itu, akan digelar sosialisasi bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pelindungan KI dan peluang ekonomi yang bisa dihasilkan.

Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat posisi Kalimantan Barat sebagai salah satu daerah yang aktif dalam pengembangan kekayaan intelektual. Dengan kolaborasi erat antara Kanwil Kemenkum Kalbar, Balitbang, dan pemerintah daerah, pelindungan KI tidak hanya sebatas pencatatan administratif, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai pendorong pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal dan kearifan budaya.

WhatsApp Image 2025 08 14 at 16.53.361WhatsApp Image 2025 08 14 at 16.53.34WhatsApp Image 2025 08 14 at 16.53.35WhatsApp Image 2025 08 14 at 16.53.36WhatsApp Image 2025 08 14 at 16.53.38WhatsApp Image 2025 08 14 at 16.53.341WhatsApp Image 2025 08 14 at 16.53.351


logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com