
Pontianak – Kabar membanggakan datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Salah satu pegawainya, Ulwan, berhasil meraih predikat Peserta Terbaik I dalam Pelatihan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama Angkatan X Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
Penutupan kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (21/10), dan dihadiri oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, serta para pimpinan instansi/unit kerja peserta pelatihan. Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida yang turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian penting dari upaya penguatan kapasitas pejabat fungsional dalam mendukung pelaksanaan program prioritas nasional. Analis Hukum, menurutnya, memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pelaksana administrasi, tetapi juga sebagai penjaga kualitas kebijakan publik di berbagai bidang pemerintahan.
Kegiatan pelatihan yang berlangsung sejak 9 September hingga 21 Oktober 2025 ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Semua peserta dinyatakan lulus setelah menyelesaikan rangkaian pelatihan dan evaluasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas prestasi yang diraih Ulwan. “Prestasi ini menjadi bukti bahwa ASN di lingkungan Kemenkum Kalbar memiliki kompetensi dan semangat tinggi untuk terus meningkatkan kualitas diri. Kami berharap capaian ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai untuk terus berprestasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi institusi,” ujarnya.
Melalui capaian ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan SDM unggul di bidang hukum, sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan integritas ASN di lingkungan Kementerian Hukum.
Dokumentasi:


