Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Wujudkan Kepastian Hukum, Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Rancangan Perbup Sintang tentang SOTK Dinas Perhubungan

 WhatsApp Image 2025 11 13 at 10.21.19

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan. Kamis (11-13).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, dan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sintang, Biro Organisasi dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalbar, serta tim perancang dari Kelompok Kerja 5 Kanwil Kemenkumham Kalbar, baik secara langsung maupun melalui konferensi daring (Zoom).

Dalam rapat tersebut, Zuliansyah menjelaskan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Proses pengharmonisasian ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa rancangan peraturan kepala daerah harus melalui proses pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian yang menangani bidang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Zuliansyah.

Ia menambahkan, pengharmonisasian dilakukan agar setiap norma dan substansi dalam rancangan Perbup Sintang dapat selaras dan tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang.

Rancangan Peraturan Bupati Sintang ini nantinya akan mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, serta mekanisme kerja Dinas Perhubungan guna mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, lancar, dan efisien di wilayah Kabupaten Sintang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

“Kami memastikan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan harus berkualitas, selaras dengan ketentuan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya untuk memperkuat fondasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Jonny.

Sebagai tindak lanjut, hasil rapat pengharmonisasian tersebut akan dituangkan dalam penyesuaian teknis dan substansi rancangan Peraturan Bupati Sintang. Setelah perbaikan dilakukan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar penyempurnaan dan penetapan peraturan tersebut. (Humas).

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2025 11 13 at 10.21.18WhatsApp Image 2025 11 13 at 10.21.19 1WhatsApp Image 2025 11 13 at 10.21.20

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com