
Pontianak - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Seri Webinar Edukasi KI, yang kali ini mengangkat tema “Kekayaan Intelektual dan Industri Pariwisata”. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 1 Juli 2025 pukul 13.00 WIB ini menghadirkan narasumber utama Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Andrieansjah. Webinar ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti bersama JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI dan Helpdesk Layanan KI.
Dalam sambutannya, Andrieansjah menyampaikan pentingnya peran Kekayaan Intelektual (KI) dalam pengembangan industri pariwisata. Ia menekankan bahwa sektor pariwisata tidak hanya bergantung pada keindahan alam, tetapi juga pada pemanfaatan warisan budaya, inovasi lokal, serta keunikan produk yang dapat didukung dengan sistem pelindungan KI yang komprehensif dan berkelanjutan.
Sebagai contoh konkret, Andrieansjah mengangkat kisah sukses industri jam tangan di Jenewa, Swiss, yang lahir dari keterbatasan namun justru berkembang berkat sinergi antara keterampilan tradisional, inovasi teknis, dan pelindungan KI. Ia menjelaskan bagaimana profesi cabinotier dan standar mutu seperti Poinçon de Genève menjadikan Jenewa sebagai pusat jam mewah dunia, sekaligus mengukuhkan nilai tambah budaya dalam produk tersebut.
Lebih jauh, ia memaparkan kerangka kerja pelindungan Kekayaan Intelektual yang mencakup dua pendekatan: personal dan komunal. Merek, paten, desain industri, dan hak cipta masuk dalam pelindungan personal, sedangkan indikasi geografis (IndiGeo), pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional termasuk dalam kategori komunal. Andrieansjah memberikan perbandingan menarik antara Starbucks sebagai merek individu dan Kopi Arabika Gayo sebagai produk IndiGeo.
Dalam kaitannya dengan pariwisata, konsep IP-Tourism atau pariwisata berbasis Kekayaan Intelektual pun diperkenalkan. Konsep ini menempatkan KI sebagai alat strategis dalam mengintegrasikan potensi lokal ke dalam ekonomi hijau dan ekonomi biru. Produk-produk seperti Mutiara Lombok, Garam Amed Bali, dan Jeruk Soe Mollo, selain memiliki nilai ekonomi tinggi, juga bisa menjadi daya tarik wisata budaya dan edukatif.
Andrieansjah juga menyampaikan bahwa sebagian besar produk IndiGeo yang terdaftar di Indonesia berasal dari sektor pertanian dan perkebunan. Ini membuka peluang untuk menciptakan destinasi wisata tematik berbasis pertanian dan budaya lokal. Ia mencontohkan bagaimana potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi atraksi wisata berkelanjutan yang mendukung perekonomian masyarakat.
Beberapa praktik baik di Indonesia juga disoroti, seperti Wisata Kopi Kintamani di Bali dan Desa Wisata Belitar Seberang. Kedua destinasi ini mampu mengemas kekayaan lokal ke dalam pengalaman wisata yang memikat, dengan dukungan pelindungan KI dan pengelolaan yang melibatkan koperasi, komunitas, dan lembaga pemerintah.
Webinar ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media, dan masyarakat dalam mendorong pemanfaatan KI secara optimal. Di Sumatera Utara, misalnya, kombinasi ulos Batak, tari tradisional, durian lokal, dan museum alat musik bisa menjadi paket wisata unggulan berbasis budaya yang dilindungi secara hukum melalui sistem KI.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk melakukan pendampingan terhadap produk-produk yang telah dilindungi KI, termasuk mendorong pelaku UMKM, kelompok tani, dan komunitas lokal untuk mendaftarkan produk unggulannya. Edukasi dan fasilitasi akan terus dilakukan agar potensi daerah bisa terangkat dalam sektor pariwisata melalui pendekatan KI.
Dengan penyelenggaraan webinar ini, diharapkan para pemangku kepentingan semakin memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual dalam mendukung pengembangan pariwisata yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis budaya lokal. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memperkuat literasi KI di berbagai sektor, termasuk pariwisata.







