
Jakarta – Status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bukan sekadar identitas administratif, melainkan kehormatan dan komitmen kebangsaan yang diperoleh melalui proses yang ketat dan selektif. Setiap tahun, pemerintah menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Namun demikian, proses untuk menjadi WNI tidaklah mudah, karena harus melalui berbagai persyaratan dan pertimbangan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mencatat tidak semua permohonan pewarganegaraan dapat dikabulkan. Berdasarkan data permohonan pewarganegaraan Direktorat Tata Negara, sejak tahun 2020 hingga 2025, dari total 544 pengajuan pewarganegaraan, hanya 241 permohonan yang diterima. Bahkan dalam satu tahun terakhir (2025), dari 147 permohonan naturalisasi, hanya dua yang diterima, sementara 145 permohonan ditolak atau belum dapat dikabulkan.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menilai angka tersebut menegaskan bahwa proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia dilakukan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang ketat. Setiap pemohon wajib memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk aspek integrasi kebangsaan, kepatuhan hukum, serta kontribusi terhadap negara.
“Setiap tahun, kami menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari WNA yang ingin menetap dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Penerimaan dilakukan dengan pertimbangan yang ketat, menunjukkan bahwa status kewarganegaraan Indonesia merupakan sesuatu yang berharga dan tidak diberikan secara otomatis,” ujar Widodo saat konferensi pers di Gedung Ditjen AHU, Jakarta, Kamis (26/02/2026).
Selain permohonan pewarganegaraan oleh WNA, permohonan kewarganegaraan juga banyak diajukan oleh anak hasil perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Tingginya jumlah permohonan dari kelompok ini menunjukkan bahwa banyak anak dari keluarga campuran memilih menjadi WNI dibandingkan mempertahankan kewarganegaraan asingnya.
Mengutip data pada laman Instagram Kemenkum, sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026, sebanyak 212 ABG telah memperoleh Surat Keputusan (SK) WNI, dengan tahun 2025 menjadi periode penetapan tertinggi.
“Penetapan SK WNI bagi ABG adalah bentuk perlindungan negara, kepastian hukum, dan investasi masa depan anak. Semakin tinggi permohonan menandakan semakin banyak keluarga yang memastikan status kewarganegaraan anak secara resmi dan sah,” tutur Widodo.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, anak hasil perkawinan campuran diberikan kesempatan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Setelah mencapai usia tersebut atau paling lambat sebelum usia 21 tahun, mereka wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya. Pilihan untuk menjadi WNI menjadi bukti kuat bahwa Indonesia tetap menjadi identitas dan rumah bagi mereka yang memiliki latar belakang keluarga lintas negara.
“Anak-anak hasil perkawinan campuran memiliki kesempatan untuk memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun. Banyak di antara mereka yang dengan sadar memilih menjadi WNI. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tetap menjadi pilihan utama bagi generasi muda dari keluarga campuran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa tingginya minat menjadi WNI harus dimaknai sebagai bentuk kepercayaan terhadap sistem hukum dan masa depan Indonesia.
“Proses pewarganegaraan yang ketat menunjukkan bahwa negara hadir menjaga marwah kewarganegaraan Indonesia. Status WNI bukan sekadar administrasi, tetapi wujud kesetiaan dan komitmen terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kami di wilayah akan terus memastikan pelayanan kewarganegaraan berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa meningkatnya permohonan dari anak hasil perkawinan campuran menjadi sinyal positif bahwa generasi muda dengan latar belakang lintas negara tetap melihat Indonesia sebagai rumah dan masa depan mereka.
“Tingginya angka permohonan ini menjadi indikator kuat bahwa Indonesia dipercaya sebagai bangsa yang menjunjung kepastian hukum dan memberikan perlindungan yang adil bagi setiap warga negaranya,” pungkas Jonny.
Pemerintah melalui Ditjen AHU akan terus memastikan setiap proses pewarganegaraan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga status sebagai Warga Negara Indonesia tetap memiliki makna penting dan bernilai tinggi. (Humas)
Dokumentasi:


