Sukadana – Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara. Rombongan yang terdiri dari Dini Nursilawati, Ruth RetnoWati Sihombing, Wita Yuni Astuti, Mus Artodiharjo, dan Marjuni Rahimi disambut oleh Plt. Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan, Tri Zayani, serta Analis Ketahanan Pangan, Heri Sutiono. Selasa (06/05).
Kunjungan ini bertujuan untuk pengambilan data guna penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan. Tim Kemenkum Kalbar berkoordinasi dengan pihak dinas terkait untuk memperoleh informasi dan masukan yang diperlukan dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Plt. Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan, Tri Zayani, menyampaikan sejumlah poin penting terkait Naskah Akademik Raperda tersebut kepada tim Kemenkum. Ia menjelaskan bahwa peraturan ini nantinya akan menjadi landasan hukum dalam memperkuat sistem ketahanan pangan di Kayong Utara, mengingat pentingnya sektor pertanian dan pangan bagi masyarakat setempat.
Heri Sutiono selaku Analis Ketahanan Pangan turut memberikan masukan teknis terkait tantangan dan peluang dalam mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Kayong Utara. Pembahasan berlangsung produktif dengan berbagai pertukaran ide untuk memastikan Raperda yang disusun dapat menjawab kebutuhan daerah.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan Raperda sekaligus memperkuat sinergi antara Kemenkum Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Dengan adanya regulasi yang komprehensif, diharapkan ketahanan pangan di wilayah tersebut dapat terwujud secara berkelanjutan, mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dokumentasi: